JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah sah dinyatakan tersangka dan harus menjalani penahanan sampai jangka waktu sesuai peraturan yang berlaku, anggota Komisi VII DPR RI Dewi Yasin Limpo dipindahkan dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Pondok Bambu, rutan atau penjara yang selama ini khusus wanita.
"Ada rencana pemindahan dari rutan KPK ke rutan Pondok Bambu. Alasannya kapasitas. Kita pisahkan antara orang-orang yang saling berhubungan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (22/10/2015). Pemindahan itu bertujuan untuk memisahkan Dewi dari tersangka lainnya dalam kasus yang sama.Yuyuk menambahkan, kondisinya memungkinkan untuk pemindahan.
Seperti diketahui, Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. Penetapan tersangka itu setelah Dewi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (20/10/2015).
Dewie bersama dua stafnya, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai Iranius dan pengusaha Setiadi. Suap sebesar 177.700 dolar AS itu diberikan agar proyek pengembangan PLTMH bisa diusulkan masuk ke dalam Rancangan APBN 2016 di Kementerian ESDM.(put)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga