PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau), Kamis (22/10/2015) menetapkan tiga pimpinan perusahaan Singapura sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan (karlahut) yang terjadi di PT Palm Lestari Makmur (PLM) di Indragiri Hulu, Riau.
Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Dolly Bambang Hermawan melalui Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arief Rahman Hakim didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada pers mengatakan, ketiga tersangka diduga melanggar Undang-Undang Pengrusakan Hutan dan Perkebunan.
"Ketiga tersangka ditahan atas tuduhan melakukan usaha perkebunan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lahan PT PLM terbakar seluas 39 hektare dari total areal perkebunan lebih 2.000 hektare," ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arief Rahman Hakim.
Menurut Arief, pimpinan tinggi PT PLM ini dijerat Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39/ 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
Adapun tiga petinggi PT PLM yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing EJP warga negara Malaysia dengan jabatan Manajer Operasional, MMKC warga negara India dengan jabatan Manajer Finansial dan IJ warga negara Indonesia dengan jabatan Direktur PT PLM.
Laporan : Aznil Fajri
Editor : Fopin A Sinaga