HUKUM & KRIMINAL

Ternyata, Akam Sudah Ditarget Polresta Pekanbaru Sebelum Ditangkap Mabes Polri

Hukum | Kamis, 22 Oktober 2015 - 15:08 WIB

Ternyata, Akam Sudah Ditarget Polresta Pekanbaru Sebelum  Ditangkap Mabes Polri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Heboh penangkapan bandar besar yang dilakukan oleh Mabes Polri pada Senin (13/10) lalu di Hotel Hawai Jalan Gatot Subroto no.8 Pekanbaru dengan barang bukti berjumlah miliaran rupiah, ternyata jaringan tersebut telah masuk dalam target Polresta Pekanbaru.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Kamis (22/10) siang diruang kerjanya."Beberapa kali penangkapan memang muncul nama Akam, dan dua bulan terakhir telah kita lakukan penyelidikan," ucap Iwan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dikatakan Kasat Narkoba, untuk melakukan pemancingan terhadap bandar narkoba jaringan Akam tersebut, pihaknya selalu terkendala dengan sistem transaksi dilakukan oleh kartel ini. Selain berhati-hati menjual barang haram yang dijualnya, para jaringan ini tidak pula melayani permintaan dalam jumlah kecil."Mereka melayani pembeli dalam sistem transfer, dan paling kecil sekitar Rp 500 juta. Kita mencoba mendalami jaringan ini sangat sulit lantaran mereka hanya bertransaksi hanya yang mereka kenal," ujar Kasat.

Masih kata Kasat, bahwa dalam penyelidikannya selama dua bulan terhadap jaringan Akam diwilayah Kota Pekanbaru, jaringan tersebut selalu berpindah-pindah dari pulau ke pulau lain diwilayah Provinsi Riau. Dalam pergerakannya, jaringan ini selalu mengantarkan pesanan dengan sistim buang.

"Mereka sangat jeli dan terorganisir, jika sudah ada pembeli mereka akan meletakkan barang pesanan di Hotel dan pembeli akan menjemput. Kita sudah berusaha mendalami jaringan ini, tetapi kita terkendala dengan pola pemesanan yang mencapai Rp 500 juta minimalnya," tutup Iwan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Bareskrim Mabes Polri menyita 12.400 butir narkotika jenis ekstasi, 5 kilogram narkotika jenis sabu dan satu unit alat mesin cetak ekstasi. Jika dikonversikan dalam rupiah, nilainya kurang lebih Rp17 miliar pada minggu lalu.

Laporan: Defry Masri

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook