PEKANBARU

Polsek Senapelan Musnahkan Ekstasi

Hukum | Kamis, 22 Oktober 2015 - 11:28 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO)- Berpakaian baju tahanan warna biru serta wajah tertutup dengan sebo warna hitam, seorang tersangka pengedar ekstasi tampak tertunduk disaat petugas sedang memusnahankan barang bukti yang didapati dari tersangka SR (44) Sabtu (10/10) lalu.

Dalam pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Iwan Lesmana Riza, perwakilan BNN Ipda Marpaung, Perwakilan Kejari Sukatmini, Kapolsek Senapelan AKP Angga Herlambang dan didampingi Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim SE.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kegiatan pemusnahan di ruang penyidik Sat Reskrim tersebut dilakukan dengan cara memblender barang bukti dicampur dengan air dan langsung dibuang ke kloset kamar mandi, sementara itu barang bukti tersebut disisihkan untuk kepentigan Laboratorium sebanyak 10 butir serta 2 butir disisihkan untuk Kejari dan sisanya dimusnahkan.

Kapolsek Senapelan AKP Angga Herlambang melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim SE disela-sela pemusnahan mengatakan, bahwa barang bukti tersebut sebelumnya didapati dari tersangka SR yang merupakan Warga Jalan Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Sabtu (10/10) lalu.

 “Saat itu, sebelum dilakukan penengkapan terhadap tersangka, awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat ada transaksi ekstasi di Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki setelah petugas melakukan pengintaian tersangka langsung diamankan, dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut ia dapati dari temannya BY yang masih DPO,”ungkapnya.   

Atas perbuatan tersangka, dikenakan Pasal 114 dan 112 atau 117 dengan ancaman di atas 5 tahun-12 tahun penjara. (cr1)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook