JAKARTA (RP) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak ada lagi pengangkatan sekretaris desa (Sekdes) menjadi PNS. Sebagai gantinya, posisi Sekdes bisa diperebutkan oleh PNS yang sudah ada di pemerintah kabupaten.
Kepala Bagian (Kabag) Humas BKN Tumpak Hutabarat menuturkan, pengangkatan Sekdes dengan status tenaga honorer menjadi PNS sudah tidak diberlakukan lagi. ”Terakhir kami mengangkat Sekdes menjadi PNS pada 2005 lalu. Waktu itu berjalan selama tiga tahun,” katanya, Senin (21/10). Saat itu pengangkatan Sekdes menjadi PNS diatur dalam PP 45/2007.
Tumpak menjelaskan, saat ini di sejumlah desa tidak menutup kemungkinan menempatkan tenaga honorer sebagai Sekdes. Mumpung belum berlarut-larut sebutnya, Sekdes yang masih tenaga honorer itu dicopot dan digantikan pegawai berstatus PNS. Jika tidak segera dicopot, BKN khawatir para Sekdes honorer itu menuntut diangkat langsung menjadi PNS.
Menurut Tumpak, Sekdes yang sudah diangkat menjadi PNS harus meningkatkan kinerjanya. BKN terus menerima laporan dari masyarakat terkait laporan kinerja Sekdes. Sementara bagi tenaga honorer Sekdes yang gagal diangkat menjadi honorer, untuk mendaftar menjadi CPNS dulu. Setelah melalui aturan kepegawaian, bisa ditempatkan menjadi Sekdes.
Selain itu, Tumpak menjelaskan tentan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS secara umum. Ia mengatakan, pada 25 Oktober nanti akan dilakukan verifikasi akhir data tenaga honorer yang siap diangkat langsung menjadi CPNS. Menurut perhitungan Tumpak, tenaga honorer yang akan diangkat langsung menjadi CPNS itu berjumlah 12 ribuan orang.(jpnn)