JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- DPR RI bersama pemerintah pada Selasa (17/9) lalu telah selesai merevisi undang-undang pemasyarakatan (RUU PAS). RUU Pemasyarakatan dinilai meringankan hukuman untuk koruptor.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, revisi ini memiliki arah dan tujuan yang sama dengan RUU KUHP yang juga akan disahkan seperti revisi UU KPK. Asfinawati menilai, undang-undang hasil revisi dapat melemahkan KPK dan meringankan hukuman bagi koruptor.
“Sebenarnya satu napas juga dengan RUU KUHP. Karena kalau cuma satu saja kita mungkin tidak terlalu jelas, tapi karena ini sangat mencolok, untuk soal korupsi saja sebenarnya ada tiga skema ini,” kata Asfinawati saat dikonfirmasi, Minggu (22/9).
Asfinawti menilai, ada beberapa pasal meringankan sanksi bagi narapidana ketika menjalani masa tahanan. Pasal tersebut antara lain yaitu Pasal 9 dan Pasal 10 revisi UU PAS yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi.
Asfina menilai, sebenarnya selama ini UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang PAS sudah cukup maju, karena UU tersebut tidak lagi mendefinisikan para penghuni lapas sebagai narapidana, melainkan warga binaan. Namun, ia mengakui pelaksanaan UU tersebut masih jauh dari ideal.
“Padahal kalau kita lihat, kasus di lapangan yang paling menderita itu warga binaan biasa yang di lapas-lapas biasa. Overcrowding, banyak sekali pungutan liar, kekerasan, dan lain-lain itu yang harusnya dijawab. Kenapa tiba-tiba melompat ke (narapidana) kasus korupsi?” ucap Asfinawati.
Oleh karena itu, Asfinawati memandang seharusnya DPR memutus rantai korupsi di lapas. Bukan sebaliknya, malah meringankan hukuman napi koruptor lewat revisi UU PAS.
“Ketika pun ditahan dia (koruptor) bisa dapat remisi dengan mudah. Hal-hal tersebut tidak mungkin didapat orang yang enggak punya duit, yang melakukan tindak pidana kecil, seperti curi ayam, curi sandal,” tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal