KOTA (RIAUPOS.CO) - Dalam waktu dekat Lembaga Pengkajian Islam dan Peradaban (LPIP) kembali menggelar kajian terkait isu yang sedang hangat dan kontrovesi. LPIP yang sejatinya selalu mengangkat isu-isu hangat, menjadwalkan kembali membuka kajian dengan tema Kontroversi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Ketua Divisi Media dan Publikasi LPIP Dian Oka Putra menjelaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut masih terus menimbulkan polemik. Tidak tanggung-tanggung LPIP langsung menghadirkan tokoh Nasional yang juga pengacara kondang Dr H Kapitra Ampera SH MH. Pengacara asal Riau yang juga jadi tim advokasi GNPF MUI dan penasehat hukum Habib Rizieq ini akan dihadirkan pada akhir bulan ini.
Dian Oka Putra lebih lanjut menjelaskan, LPIP harus tetap aktif untuk menjawab keresahan Ummat secara aktual maupun faktual melalui kajian-kajian yang berisi dan kontemporer. Melihat kajian-kajian sebelumnya yang sangat berisi dengan tokoh-tokoh hebat tak ayal jika LPIP kini menjadi wadah bagi Ummat untuk berinteraksi dan memeberikan masukan dalam mengatasi masalah-masalah Ummat yang kian besar.
Hal yang krusial menjadi topik hangat, salah satunya adalah keresahan ummat tentang akan terbitnya Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang ormas. Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo Senin (10/7) dianggap penyempurna UU 17/2013 tentang Ormas. Sebab, Perppu itu mengatur ketentuan Ormas yang belum diatur di UU sebelumnya.(end)