Pengacara Riau Segera Bahas Perppu Ormas

Hukum | Sabtu, 22 Juli 2017 - 11:27 WIB

Pengacara Riau Segera Bahas Perppu Ormas

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dalam waktu dekat Lembaga Pengkajian Islam dan Peradaban (LPIP) kembali menggelar kajian terkait isu yang sedang hangat dan kontrovesi. LPIP yang sejatinya selalu mengangkat isu-isu hangat, menjadwalkan  kembali membuka kajian dengan tema Kontroversi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Ketua Divisi Media dan Publikasi  LPIP Dian Oka Putra menjelaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut masih terus menimbulkan polemik. Tidak tanggung-tanggung LPIP langsung menghadirkan tokoh Nasional yang juga pengacara kondang Dr H Kapitra Ampera SH MH. Pengacara asal Riau yang juga jadi tim advokasi GNPF MUI dan penasehat hukum Habib Rizieq ini akan dihadirkan pada akhir bulan ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dian Oka Putra lebih lanjut menjelaskan, LPIP harus tetap aktif untuk menjawab keresahan Ummat secara aktual maupun faktual  melalui kajian-kajian yang berisi dan kontemporer. Melihat kajian-kajian sebelumnya yang sangat berisi dengan tokoh-tokoh hebat tak ayal jika LPIP kini menjadi wadah bagi Ummat untuk berinteraksi dan memeberikan masukan dalam mengatasi masalah-masalah Ummat yang kian besar.

Hal yang krusial menjadi topik hangat, salah satunya adalah keresahan ummat tentang akan terbitnya Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang ormas. Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo Senin (10/7) dianggap penyempurna UU 17/2013 tentang Ormas. Sebab, Perppu itu mengatur ketentuan Ormas yang belum diatur di UU sebelumnya.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook