JAKARTA (RP) - Jika dipelototi satu persatu, ada kejanggalan dalam penentuan Jamaah Calon Haji (JCH) yang terpangkas atau tertunda keberangkatannya.
Ada sejumlah JCH nomor urut muda yang tertunda keberangkatannya. Terhadap kasus-kasus seperti ini, Kementerian Agama (Kemenag) menampik adanya rekayasa.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat kemarin menuturkan, pemangkasan kuota haji sudah selesai dilakukan jajaran Kemenag di level provinsi, kabupaten, dan kota.
‘’Semua berjalan baik, transparan, dan akuntabel. Tidak ada rekayasa,’’ ujar mantan juru bicara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu.
Bahrul menuturkan, memang benar ada sebagian kecil pemangkasan dilakukan di luar pakem atau ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, ketentuan pemangkasan kuota haji adalah murni berdasarkan nomor urut yang dikurangi sesuai dengan kuota baru masing-masing daerah.
Dalam beberapa kasus, Bahrul mendengar informasi ada JCH nomor antrean depan tetapi tertunda keberangkatan hajinya.
‘’Kalau ada kasus seperti itu, itu bukan rekayasa Kemenag,’’ ujarnya. Bahrul menegaskan bahwa pemangkasan ‘’di luar’’ pakem tadi dilakukan atas permintaan JCH sendiri.
Contoh kasusnya adalah, ada JCH yang meminta tidak diberangkatkan tahun ini karena pasangan atau muhrimnya terkena pemangkasan.
Bagi JCH yang muhrim adalah orang lain (bukan suami), bisa jadi nomor antrean muhrimnya itu jauh di belakangnya. Sehingga potensi terkena pemangkasannya besar sekali.
Ada pula JCH yang tidak bersedia berhaji tahun ini karena saudara, kerabat, atau rombongannya terkena penundaan. Memang kelihatannya kasus-kasus tersebut sepele, tetapi di lapangan panitia menemukannya. Alasan lain permohonan penundaan haji adalah, masalah kesehatan, kondisi ekonomi, dan lain sebagainya.
Kemenag sudah menjalankan sistem otomatis untuk pengisian JCH yang memohon penundaan berangkat itu. Yakni antrean JCH di bawahnya langsung naik. Kemenag tidak menetapkan berdasarkan intervensi atau unsur kedekatan tertentu.
Meskipun menampik ada unsur manipulasi atau rekayasa, Bahrul menegaskan Kemenag tetap menerima pengaduan urusan haji ini. Ia belum mengecek ke bagian sekretariat pengaduan haji, berapa banyak komplain atau pengaduan yang masuk dari masyarakat.
Daftar JCH yang berangkat haji tahun ini alias tidak terkena pemangkasan sudah diumumkan Senin pekan lalu (15/7). Pengumuman bisa dilihat di kantor Kemenag kabupaten dan kota atau di Kanwil Kemenag provinsi.
Selain itu informasi juga bisa dilihat secara online di website haji.kemenag.go.id. Pada umumnya panitia haji di tingkat kabupaten atau kota sudah mengabarkan langsung informasi penundaan ke JCH yang bersankutan.
Sebagaimana diketahui, kuota haji Indonesia dipangkas 20 persen. Rinciannya adalah pemangkasan kuota haji reguler dari 194 ribu jamaah menjadi 155.200 orang. Lalu untuk jamaah haji khusus dipangkas dari 17 ribu jamaah menjadi 13.600 orang.
Bahrul juga menuturkan urusan pembuatan paspor dan visa. Ia mengatakan pembuatan paspor terus berjalan sampai saat ini. Sedangkan pengurusan visa biasanya dibuka bulan Syawal dalam perhitungan kalender Islam yang dijadikan patokan Pemerintah Arab Saudi.
Bahrul mengatakan, pada umumnya pengurusan visa ini dibuka selama satu bulan penuh. Dengan berkurangannya kuota jamaah haji Indonesia sebesar 20 persen, Bahrul optimis pengurusan visa haji berjalan lancar.
Selanjutnay Bahrul juga menguraikan perkembangan negosiasi ulang pemondokan haji. Dia menuturkan tim di Arab Saudi sedang menjalankan negosiasi ulang dengan pemondokan.
‘’Khususnya terkait sewa dan kapasitas pemondokan,’’ ujarnya.
Rata-rata untuk pemondokan dengan kapasitas 10 ribu jamaah, hanya bakal ditempati 8 ribu jamaah. Sebab secara umum terjadi pemangkasan sebesar 20 persen. Dengan turunnya kapasitas tadi, tim Kemenag berusaha melobi supaya harga sewa diturunkan.
Bahrul optimis harga sewa pemondokan turun karena jumlah jamaah haji secara internasional ada penurunan. ‘’Kalau pemondokan jual mahal, tentu tidak laku. Apalagi kan jamaahnya susut,’’ ujar Bahrul.(wan/jpnn)