PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Narkoba berhasil mengamankan dua kurir narkoba jenis sabu seberat 19 Kg.
Keberhasilan petugas berawal dari adanya informasi dari salah seorang warga binaan Lapas Kelas II A Bengkalis sekitar dua pekan sebelumnya.
Di mana, warga binaan tersebut mengatakan bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dengan jumlah besar.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam sebuah konferensi pers yang digelar, Selasa (22/6/2021).
“Kami melakukan upaya penangkapan di Jalan Lintas Bengkalis, bersama-sama dengan Bea Cukai. Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman 19 Kg sabu-sabu yang bisa di lihat di depan ini dan 19 bungkus pil ekstasi,” ujar Irjen Agung.
Masih dari informasi awal yang didapat petugas polisi, transaksi narkoba di maksud akan berlangsung di Desa Jangkang, Kabupaten Bengkalis oleh 4 orang.
Namun pada 19 Juni 2021, tim kemudian mendapat informasi lagi bahwa transaksi tersebut berpindah tempat ke Desa Ketamputih. Serta yang mengantar barang haram tersebut hanya 3 orang, bukan 4 orang. Polisi kemudian ke lokasi di maksud dan melakukan pengintaian.
Benar saja, di lokasi, tepatnya di sebuah Jalan Proyek para pelaku di dapati mengendarai sepeda motor. Polisi langsung melakukan penyergepan terhadap para pelaku, namun sempat ada perlawanan. Termasuk satu orang diantaranya berhasil kabur dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka yang membawa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi ini sempat melawan dengan menabrak mobil petugas,” sambung kapolda.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19 Kg dan 19 bungkus pil ekstasi dengan jumlah 500 butir. Polisi juga turut mengamankan tersangka R dan AM untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman