Ketentuan Mengajar 24 Jam Seminggu Rugikan Guru

Hukum | Sabtu, 22 Juni 2013 - 21:11 WIB

JAKARTA (RP) - Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menyatakan organisasi guru yang dia pimpin menolak ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi.

Sulityo mengatakan, alasan guru-guru menolak ketentuan yang dituangkan dalam draft revisi peraturan pemerintah (PP) 74 tentang Guru itu, karena syarat tersebut mustahil terpenuhi dan merugikan guru. Apalagi jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Draft PP 74 sudah jadi, tapi PGRI ada yang keberatan, contoh soal ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu. Ini masih menjadi perdebatan," kata Sulistyo, Sabtu (22/6) di Jakarta.

Menurut dia, PGRI mengusulkan syarat minimal 24 jam per minggu bukan tatap hanya muka, tapi ekstrakurikuler, tugas dari walikelas dan tugas-tugas lain yang dibebankan kepada guru harus dihitung.

"Dan perlu diperhatikan tatap muka, mengajar hanya sebagian dari tugas guru. Menurut UU guru dan dosen, tugas guru itu mengajar, mendidik, melatih, menilai. Jadi mengajar hanya satu dari tiga tugas guru, kenapa hanya itu yang dihargai," ujarnya mempertanyakan.

Anggota DPD RI asal Jawa Tengah ini juga heran karena sebenarnya usulan PGRI ini sudah diterima dalam daft PP 74. Bahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh sudah mengumumkannya di mana-mana.

"Tapi belakangan ditolak dalam draft, kembali lagi tatap muka 24 jam itu hanya mengajar," ungkap Sulistyo mensinyalir ada sejumlah kalangan di Kemdikbud yang bertugas mensejahterakan guru namun nyatanya tidak sayang kepada guru.(fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook