JCH Usia 75 Tahun ke Atas Dicoret

Hukum | Sabtu, 22 Juni 2013 - 07:24 WIB

JAKARTA (RP) - Kementerian Agama (Kemenag) merombak total kuota jamaah haji 2013. Hal itu sebagai respons dari pemangkasan kuota haji sebanyak 20 persen oleh pemerintah Arab Saudi. Konsekuensinya, ada Jamaah Calon Haji (JCH) yang sudah melunasi biaya haji, tapi harus dicoret dari daftar keberangkatan. Salah satunya jamaah yang dicoret berusia 75 tahun atau lebih.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor: 62/2013 yang disahkan, Jumat (20/6). ‘’Perlu dicatat, ketentuan baru ini hanya untuk JCH yang sudah melunasi biaya haji 2013,’’ kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Anggito Abimanyu dalam pembekalan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Anggito menuturkan, Kemenag menentukan kriteria pemangkasan atau penundaan JCH yang sudah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2013. Pertama, calon jamaah haji yang berusia 75 tahun atau lebih. ‘’Keputusan ini terpaksa. Kami minta maaf,’’ katanya.

Kedua, memiliki keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu antara lain kursi roda, tongkat, dan sebagainya. Ketiga, jamaah yang sudah pernah berhaji. Khusus kriteria ketiga itu dikecualikan untuk jamaah yang bertugas menjadi pembimbing haji.

Kriteria tersebut berlaku untuk jamaah haji reguler dan khusus. JCH yang terkena pemangkasan akan diprioritaskan berangkat periode 2014. Jika BPIH tahun depan lebih mahal, JCH tidak menanggung beban selisih pembayaran. Sebaliknya, jika BPIH 2014 lebih murah dari tahun ini, JCH mendapatkan pengembalian.

Sejauh ini Kemenag belum menetapkan jumlah pasti penyaringan itu. Penyisiran baru dijalankan pekan depan. Asumsi sementara, jamaah yang disisir itu bakal lebih banyak dari kuota pemangkasan yang ditetapkan pihak Saudi. Artinya, ada potensi kursi kosong. Nah, kursi kosong itu diisi JCH sementara. Penetapan daftar calon jamaah haji sementara berdasarkan nomor urut antrean terdepan.

Kuota tetap jamaah haji Indonesia adalah 211 ribu. Terdiri atas 194 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah khusus. Dengan pemangkasan kuota 20 persen, Kemenag menetapkan kuota haji 2013 sebesar 168.800 orang. Terdiri atas 155.200 orang jamaah haji reguler dan 13.600 orang jamaah khusus.

Anggito menegaskan, jumlah jamaah haji yang terpotong belum tetap. ‘’Masih menunggu hasil lobi,’’ kata dia.(wan/ca/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook