JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatana operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Kamis (21/5). KPK menduga adanya penyerahan sejumlah uang dari Komarudin selalu Rektor UNJ, kepada pejabat di Kemendikbud.
“KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud mengamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5).
Uang tersebut diduga merupakan THR yang akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
KPK, lanjut Karyoto, telah memeriksa tujuh orang saksi dari giat operasi senyap tersebut.
Di antaranya, Komarudin Rektor UNJ, Dwi Achmad Noor Kabag Kepegawaian UNJ, Sofia Hartati Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Tatik Supartiah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti Karo SDM Kemendikbud, Dinar Suliya Staf SDM Kemendikbud dan Parjono Staf SDM Kemendikbud.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Karyoto menjelaskan rekonstruksi kasus tersebut. Menurutnya, Komarudin selaku Rektor UNJ pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor selaku Kabag Kepegawaian UNJ.
“THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud,” ucap Karyoto.
Karyoto menuturkan, pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari delapan Fakultas, dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Selanjutnya, pada 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud untuk diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp1 juta.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, kasus tersebut pun dilimpahkan ke Polri.
“KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” cetus Karyoto.
Penyerahan perkara ini menjadi aneh, sebab berdasarkan konstruksi perkara, Rektor UNJ Komarudin disebut aktif meminta uang kepada sejumlah pihak guna diberikan kepada sejumlah pejabat Kemendikbud. Di lain pihak, jabatan rektor masuk dalam unsur penyelenggara negara, yang perkaranya bisa ditangani oleh KPK. Hal ini sesuai Pasal 2 Angka 7 UU NO 28 TAHUN 1999 Tentang Penyelenggaran Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “pejabat lain yang memiliki fungsi strategis” adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya didalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi:
1. Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha
Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
2. Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional;
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
4. Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil,
militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa;
6. Penyidik;
7. Panitera Pengadilan; dan
8. Pemimpin dan bendaharawan proyek.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman