PEMBUNUHAN SOPIR GO-CAR

Empat Terdakwa Dituntut 20 Tahun Penjara

Hukum | Selasa, 22 Mei 2018 - 10:57 WIB

(RIAUPOS.CO) - Kasus pembunuhan terhadap Ardhie Nur Aswan, sopir taksi daring Go-Car di Pekanbaru sempat menghebohkan publik. Kini, empat orang terdakwa yang diduga sebagai pembunuh dituntut hukuman penjara selama 20 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Keempat terdakwa tersebut yakni, Victorianus Hendrik Siburian alias Victor, Kian Pranata Sipayung, Fine Sanje Tarihoran alias Fije, dan Maringan Tua Gultom. Mereka dinilai JPU telah melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Keempat terdakwa tersebut disebut membunuh korbannya dengan sadis dan membuang jasad korban di Kabupaten Siak. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 ayat 1 KUHP,” ujar JPU, Amin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Basman, Senin (21/5).

JPU dalam tuntutannya me­nyebutkan, selama berlangsungnya persidangan, tidak ditemukan adanya hal pembenaran atau pemaaf terhadap para terdakwa. Perbuatan terdakwa harus mendapat hukuman setimpal.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Amin.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan bersama telah menimbulkan kerugian materil sebesar Rp180 juta dan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan itu, terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi). Hakim mengagendakan pembacaan pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Diketahui, pembunuhan terhadap Ardhie berawal ketika para terdakwa sepakat memesan Go- Car melalui aplikasi dengan menggunakan surat elektronik (surel) palsu yang sudah dibuat pada 22 Oktober 2017.

Saat pemesanan, terdakwa sudah memesan dua mobil. Mobil pertama dibatalkan karena berukuran kecil. Pada pemesanan kedua, terdakwa mendapatkan mobil Toyota Avanza tapi kembali dibatalkan karena dinilai harga jualnya murah.

Pada pemesanan ketiga, terdakwa mendapatkan mobil Ertiga yang disopiri oleh Ardhie. Mobil ini dipesan di depan karaoke Koro Koro, Jalan HR Soebrantas.

Setelah mobil tiba, para terdakwa dan seorang rekannya yang kabur meminta diantarkan ke sebuah loket bus di daerah Air Hitam, Payung Sekaki. Di perjalanan, seorang terdakwa minta berhenti dengan alasan ingin buang air kecil.

Saat mobil berhenti di pinggir jalan, terdakwa Victor yang duduk di kursi belakang korban, menjerat leher korban dengan menggunakan tali yang memang sudah dipersiapkan.

Sampai akhirnya korban lemas dan tak bernyawa, korban ditarik ke bangku belakang. Terdakwa Victor mengambil alih kendali mobil dan mereka menuju ke arah Medan, Sumatera Utara.

Sesampainya di daerah Kandis, Kabupaten Siak, terdakwa berhenti dan membuang jasad korban ke hutan dan semak belukar di daerah itu. Mereka melanjutkan perjalanan ke Simalungun.

Pada 7 November 2017, seorang warga yang hendak mencari kayu menemukan kerangka manusia di kawasan hutan di Kandis. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan tes DNA, diketahui kalau kerangka itu adalah Ardhie.(yls)

Laporan SARIDAL, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook