Guru Dapat Tambahan Rp250 Ribu

Hukum | Minggu, 22 April 2012 - 08:37 WIB

Guru Dapat Tambahan Rp250 Ribu

Laporan JPNN, Jakarta

Kabar gembira bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Tahun ini, pemerintah mulai memberikan tunjangan profesi (TP) dan dana tambahan penghasilan (DTP) untuk para guru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, besaran TP adalah satu kali gaji pokok guru PNSD yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan terhitung mulai 1 Januari 2012. ‘’Adapun untuk DTP akan diberikan sebesar Rp250 ribu per orang per bulan terhitung mulai 1 Januari 2012,’’ ujarnya, Sabtu (21/4).

Pemberian TP dan DTP tersebut diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2012, serta PMK Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2012.

Menurut Yudi, TP diberikan pada guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan kuota tahun 2006 sampai dengan tahun 2011. ‘’Adapun DTP diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi guru PNSD yang belum mendapatkan TP guru PNSD,’’ jelasnya.

Yudi menyebut, Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan dana untuk TP guru PNSD sebesar Rp30,55 triliun, sedangkan untuk DPT guru PNSD dialokasikan dana sebesar Rp2,89 triliun. ‘’Untuk pembayaran TP dan DTP akan dilakukan secara triwulanan (tiga bulan sekali, red),’’ katanya.

Periode triwulan I, pembayaran dilakukan pada pekan terakhir Maret 2012, triwulan II pada pekan terakhir Juni 2012, triwulan III pada pekan terakhir September 2012, dan triwulan IV pada pekan terakhir November 2012. ‘’Baik TP maupun DTP guru PNSD pembayaran dilaksanakan sebanyak 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13,’’ ucapnya.

Menurut Yudi, pembayaran TP dan DTP akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah setelah menerima TP dan DTP guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu triwulan I paling lambat April 2012, triwulan II paling lambat Juli 2012, triwulan III paling lambat Oktober 2012, dan triwulan IV paling lambat Desember 2012.

Yudi mengingatkan, untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran TP dan DTP Guru PNSD tahun anggaran berikutnya, Pemda diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Realisasi Pembayaran TP dan DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran. ‘’Yakni, semester I paling lambat diserahkan minggu pertama Aqustus 2012 dan untuk Semester II paling lambat minggu terakhir April 2013,’’ ujarnya.(owi/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook