JAKARTA(RIAUPOS.CO)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menyita uang di ruangan kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang telah dipastikan dari honorarium. Sebab, KPK hanya menyita uang yang harus diklarifikasi saat penyidik lembaga antirasuah itu menemukannya dalam penggeledahan di ruangan kerja Lukan di Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin lalu (18/3).
"Kami sebenarnya juga menemukan uang-uang yang lain di ruang menteri agama pada saat itu. Yang dari informasi atau data yang ada di sana itu merupakan uang honorarium. Uang tersebut tidak dibawa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (22/3).
Menurut Febri, penyidik hanya menyita uang sejumlah Rp 180 juta dan USD 30 ribu dari ruang kerja Lukman. Penyitaan uang itu karena untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy.
"Jadi sejak awal tim KPK sudah memisahkan mana uang dalam amplop, yang mana honor dan mana yang bukan," ungkap Febri.