BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin mobil dinas di Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan (DKPP) Rokan Hilir berjalan lamban.
Pasalnya sampai saat ini kejaksaan Negeri Bagansiapiapi belum menetapkan tersangka .Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Bima Suprayoga mengatakan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri bagansiapiapi nomor print-01/N.4.19/Fd.1/03/2016 tanggal 22 maret 2016 tentang dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sekitar Rp2 miliar itu terjadi pada anggaran tahun 2015.
"Kami sudah punya dua alat bukti lengkap dan penyelidikan terus dilakukan terhadap saksi-saksi nantinya," kata Bima. Ia menerangkan penyelidikan merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang telah dilakukan pihak Kejaksaan.
Penyelidikan dengan melakukan koordinasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Wilayah Provinsi Riau.
"Namun kerugian Rp2 miliar itu masih dalam tahap penghitungan oleh pihak BPKP Riau. Hal ini sesuai bahwa BPKB merupakan pengawas internal pemerintahan," katanya.
Kajari tak menyebutkan siapa tersangka maupun siapa saja saksi-saksi yang sudah dipanggil dalam kasus ini. Namun menurutnya sejauh ini sekitar 15 orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan. (fad)
Laporan: Zulfadhli
Editor: Yudi Waldi