MEDAN (RIAUPOS.CO) - BADAN Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran narkoba berskala internasional di Medan, Sabtu (19/3). Kali ini sebanyak 11 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi disita sebagai barang bukti. Sindikat narkoba lintas-negara yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang itu sejak tahun 2012 rutin mengedarkan 15 Kg-20 Kg sabu-sabu setiap bulan.
Hingga kemarin, enam tersangka berinisial AD, AG, AM, DI, RA dan masih ditahan di Kantor BNN Provinsi Sumut di Jalan Williem Iskandar, untuk dilakukan pengembangan.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Drs Arman Depari menjelaskan, Senin (21/3), penangkapan tersebut bermula dari informasi diterima pihaknya. Setelah memastikan kebenaran informasi, Arman mengaku pihaknya langsung turun untuk melakukan penindakan.
Begitu sampai di Medan, dikatakan Arman, pihaknya langsung turun ke lokasi penangkapan di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, tepatnya di depan Indo Grosir. Hasilnya, tim BNN berhasil menyergap dua tersangka AD dan AG, dengan barang bukti 11 kg sabu-sabu.
"Selanjutnya kita kembangkan dan kita berhasil menangkap tersangka pemesan, AM di salah satu hotel di Medan, tempat tersangka AM menginap. Dari sana kita temukan lagi barang bukti 4.000 butir pil ekstasi, " ungkap Arman.
Dari pengembangan lanjutan, BNN kembali menangkap seorang tersangka pengendali berinisial DI. Penangkapan tersangka DI itu, dikatakan Arman dilakukan di jalan lintas Sumatera-Aceh.
Dari keterangan tersangka DI, BNN kembali melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lagi berinisial RA dan AB di Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Berdasarkan informasi yang dhimpun RPG, para tersangka merupakan sindikat jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Sumut yang memasok barang haram dari Malaysia ke Aceh, dengan menggunakan jalur laut dan memanfaatkan pelabuhan kecil. Dari Aceh, disebutkan jika barang haram itu, dikirim ke Sumut, melalui jalur darat, dengan mobil pribadi. Selain mengamankan sabu-sabu seberat 11 kg dan 4.000 butir pil ekstasi, BNN juga menyita tiga unit rumah mewah, empat unit mobil, sertifikat tanah dan kilang padi dari enam anggota sindikat narkoba internasional yang ditangkap di Medan."Selain dijerat dalam kasus narkoba namun juga diproses dalam kasus pencucian uang. Sebab, harta benda yang disita itu diduga hasil dari bisnis narkoba," ujar Arman.“
Arman menjelaskan, mobil hasil pencucian uang sindikat narkoba itu antara lain jenis Lexus BK 120 ZH dan XTrail BK 99 VA milik pengendali jaringan narkoba Sumut dan Aceh, berinisial DI. Dari tersangka AD disita mobil Innova warna putih BK 1541 UB. Selain itu, BNN juga menyita Toyota Yaris BK 124 AH, Honda City BK 1815 XZ dan Toyota Yaris merah BK 1066 OU.(ain/bbs/val/new)