DUMAI (RIAUPOS.CO)-Empat terdakwa narkoba, Kartik, Abu Kari, Ismail dan Faisal dituntut dengan hukuman berbeda. Hal itu diketahui saat sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Dumai, Andriansyah, Senin (21/3) sekitar pukul 14.30.
Terdakwa ini dinilai merupakan jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 2.499 gram sabu-sabu di Jalan Kelakap Tujuh, persisnya di depan SPBU Kecamatan Dumai Barat, Selasa (11/8). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Isnurul Syamsul Arif SH MHum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Dumai, Andriansyah dalam sidang lanjutan itu menyebutkan terdakwa Kartik dan Abu Kari terbukti telah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 dengan hukaman seumur hidup. Untuk terdakwa Faisal dan Ismail dituntut dengan pasal yang sama, namun tuntutannya saja berbeda. Mereka berdua dituntut 18 tahun penjara.
‘’Saat ini, baru empat terdakwa yang menjalani sidang tuntutan. Masih ada dua tersangka lagi yakni Ali Muttaqin dan Faisanal Nur, mereka berdua akan menjalani sidang besok (hari ini,red),’’ terang Andriansyah kepada Riau Pos, Senin (21/3) usai sidang.
Pria yang akrab disapa Andri tersebut menjelaskan, empat tersangka yang sudah menjani sidang tersebut dituntut berbeda, karena peran masing-masing. Faisal dan Ismail perannya hanya sebagai pembawa, sedangkan dua terdakwa lainnya mereka sebagai pengedar. ‘’Kami tuntut berbeda, sesuai dengan peran mereka masing-masing,’’ tambahnya.
Kasus tersebut terungkap, bermula dari terdakwa Ali Mutaqin dari Port Dikcon, Malaysia, menuju Dumai, membawa tas warna hitam merek Samsonite berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.499 gram, milik Umar (DPO).
Barang tersebut untuk diserahkan ke terdakwa Abu Kari. Dari pekerjaan tersebut, terdakwa Ali Mutaqin, mendapatkan 200 ringgit plus pulang gratis. Kemudian terdakwa Abu Kari, yang telah mendapat informasi tersebut dari terdakwa Kartik Als Juma, menyuruh terdakwa Ismail dan Faizal berangkat ke Malaysia dengan menggunakan speedboat dari Dumai, untuk menjemput terdakwa Ali Mutaqin.
Terdakwa Abu Kari sendiri mendapat upah sebesar Rp30 juta dari bisnis haram tersebut. Sementara itu sesampai di Port Dikcon Malaysia, terdakwa Ismail dan Faizal bertemu dengan terdakwa Ali Mutaqin dan langsung pulang ke Dumai dengan menggunakan speedboat, via sungai masjid, Sungai Sembilan, Dumai.
Sampai di Dumai, terdakwa Ali Mutaqin yang dijemput terdakwa Abu Kari langsung menuju rumah Abu Kari di BTN Asri, Ratu Dima (Kelakap Tujuh, red). Kemudian disusul terdakwa Ismail dan Faizal.(hsb)