POLRES BUKITTINGGI

Bermasalah, Dua Senjata Api Petugas Ditarik

Hukum | Selasa, 22 Maret 2016 - 00:54 WIB

Bermasalah, Dua Senjata Api Petugas Ditarik

BUKITTINGGI (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polres Bukittinggi tak mau kecolongan. Pemeriksaan  rutin atas senjata api anggotanya menemukan dua senjata yang tidak memenuhi persyaratan untuk dipegang oleh anggota. Kedua senjata api itu pun ditarik.

Penarikan keduanya disebabkan kartu izin penggunaan senjata api tidak berlaku lagi dan satu lagi karena pemegangnya sedang ada masalah keluarga.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kanit Propam Polres Bukittinggi Iptu Petrus mengatakan, dua senjata itu ditemukan dari 100 pucuk lebih senjata  api yang sudah diperiksa. "Kedua senjata yang dipegang oleh anggota yang tidak memenuhi syarat itu langsung kita tarik," tegasnya.

Pemeriksaan seperti ini rutin dilakukan terhadap senjata api yang dipinjam pakaikan sebagai inventaris kepada personil oleh Bagian Sumber Daya (Sumda) bekerjasama dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Bukittinggi, pada Senin (21/3) kemarin.

Dalam pemeriksaan yang dipimpin Waka Polres Bukittinggi Kompol Heru Ekwanto, Kabag Sumda Kompol Nasir dan Kasi Propam Iptu Pitrus di Halaman Mapolres Bukittinggi, yang dilaksanakan setelah apel pagi tersebut, pemeriksaan dilaksanakan secara bergantian. Selain masa berlaku surat izin membawa senjata juga diperiksa, masih  berlaku atau sudah mati.

Kabag Sumda Kompol Nasir, mengatakan bahwa pemeriksaan senjata api tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolres Bukitttingi, AKBP Tri Wahyudi. "Pemeriksaan senjata api rutin digelar dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana inventaris atau senjata api itu dijaga dengan baik, mulai dari kebersihannya, serta menjaga agar terhindar dari penyalahgunaan," katanya.

Kompol Nasir mengingatkan agar anggota yang diberikan kepercayaan memegang senjata api, untuk selalu menjaganya dengan baik, kemudian membersihkannya secara rutin dan tidak boleh menyalahgunakan kepada hal yang diluar aturan. Senjata tersebut juga tidak boleh dimodifikasi harus orisinil seperti standar dari pabrik.

Selanjutnya bagi kartu izin pengguna senjata api yang sudah habis masa berlakunya untuk dapat segera mengurus izinnya yang baru.

Wakapolres Bukittinggi Heru Ekwanto mengatakan, pemeriksaan senjata api yang dipegang oleh anggota itu merupakan kegiatan rutin dalam kurun waktu tertentu, pemeriksaan senjata itu dilakukan guna melihat kelengkapan administrasi dan kondisi fisik senjata yang dipegang oleh masing-masing anggota.

"Jika dalam pemeriksaan ditemukan ada syarat administasi yang tidak dipenuhi, seperti kartu izin menggunakan sudah mati maka akan ditarik sampai  anggota tersebut melengkapi administasinya," ungkap Heru.

Selain itu, juga diperiksa kondisi fisik pemegang senjata, apakah yang bersangkutan dalam kondisi yang baik, maka akan ada pemeriksaan secara detail tentang kondisi psikologis pemegang senjata tersebut. Tak hanya itu, kondisi senjata yang tidak bersih maka wajib dibersihkan terlebih dahulu dan jika ada yang tidak layak sehingga perlu diperbaiki, maka kita catat bahwa senjata itu perlu di perbaiki oleh pemegangnya sendiri.

“Pemeriksaan ini juga berguna supaya petugas yang dipercaya memegang senjata untuk tidak mempergunakan senjata sembarangan,” tukasnya. (s/rpg/zar)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook