DISEBUT TAK PUNYA KAITAN

Saksi Kasus Mobile 8 Tanya Apa Kewenangan Jaksa Lakukan Penyidikan

Hukum | Senin, 22 Februari 2016 - 21:54 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Langkah Kejaksaan Agung memanggil seorang saksi untuk dimintai keterangan tentang kasus transaksi perdagangan di PT Mobile 8 dipertanyakan. Pertanyaan langsung datang dari saksi yang diperiksa yaitu Direktur Utama PT Media Nusantara Informasi, Sururi Al Farouq, Senin (22/2/2016).

Sepulangnya dari pemeriksaan, Farouq mengaku sudah menjelaskan semua yang dia ketahui kepada jaksa. Faraouq berada di pemeriksaan penyidik selama sekitar 6 jam. "Tadi sudah saya jelaskan intinya memang saya berbeda pandangan dengan pihak penyidik bahwa pada dasarnya saya ini tidak tahu masalah ini," katanya usai diperiksa.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Faraouk mempertanyakan langkah penyidik yang memanggilnya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Soalnya, dia merasa tak berkaitan dan memiliki hubungan atas kasus tersebut.

"Lalu kalau saya dipanggil itu urgensinya apa, di situ yang kemudian jadi urgensinya apa?" tambahnya lagi. Faraouq menambahkan, sempat terjadi perdebatan yang cukup alot antara dirinya dengan penyidik. Menurut dia seharusnya Kejaksaan tidak memiliki kewenangan atas pemeriksaan tersebut.

"Sebetulnya ini menurut pemahaman saya, bukan kewenangan pihak Kejaksaan Agung, karena kalau ini namanya tindak pidana korupsi dalam perspektif apa? Ini kan masalah pajak itu adalah kewenangannya dirjen-dirjen pajak tapi kenapa dibawa ke ranah kejaksaan? Ini yang jadi lama karena kita berdebat. Karena saya dan jaksa sama-sama punya pandangan masing-masing," katanya.

Kasus Mobile 8 ini menjadi besar karena jaksa turut melibatkan nama bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo yang juga Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo).(sam)

 

Laporan: RMOL

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook