AKSI KEJAR-KEJARAN PEMUDA PANCASILA VS MAHASISWA

Ammper Desak Usut Dugaan KKN dan Monopoli Proyek di Pemprov Riau

Hukum | Senin, 22 Februari 2016 - 13:10 WIB

Ammper Desak Usut Dugaan KKN dan Monopoli Proyek di Pemprov Riau
Massa mahasiswa dan pemuda Riau yang tergabung dalam Aliansi mahasiswa masyarakat dan Pemuda Riau (AMMPER) saat aksi di depan Kantor Kejati Riau (foto atas), dan massa Pemuda Pancasila (foto bawah) yang dimintakan bubar oleh Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol M Sembiring, Senin siang (22/2/2016).(azf)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Aksi kejar-kejaran dan merampas spanduk demonstran berlangsung Senin (22/2/2016) di samping Perpustakaan Wilayah (Puswil) Pekanbaru.

Bentrokanpun nyaris terjadi saat massa Pemuda Pancasila (PP) mengejar demonstran dari Aliansi Mahasiswa masyarakat dan Pemuda Riau (Gemmpar).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Spanduk yang dipegang massa mahasiswa demonstran ini dirampas paksa oleh massa Pemuda Pancasila dan menggulungnya kembali. Dari samping Puswil Riau ini massa demonstran longmarch ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru dan menyampaikan orasi.

Menurut Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Masyarakat dan Pemuda Riau (AMMPER) Rian Risko dan Koordinator lapangannya Erlangga pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memproses indikasi dugaan KKN yang diduga adanya monopoli proyek-proyek dan praktik illegal di SKPD Pemprov Riau.

Mendesak Pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Provinsi Riau menggunakan Hak Interpelasi agar segera memanggil Plt Gubri Arsyadjuliandi Rahman.

Atas teguran Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Plt Gubri atas monopoli proyek di SKPD Pemprov Riau yang diduga melibatkan Trio Rahman (Anto Rahman, Andi Rahman, Juni Rahman) serta Irma Rahman, Ari Nugroho, Ornalis, Yul tarigan, Hamid Indra, dan Edwar.

"Demi hukum dan keadilan Kami bermohon kepada lembaga KPK yang Bapak pimpin untuk memeriksa Trio Rahman dan orang-orang yang diduga telah melakukan monopoli proyek-proyek dengan dugaan melakukan praktik KKN kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau dengan Kasubag ULP Edwar terhadap pihak perusahaan pemenang tender yang terindikasi dugaan telah merugikan uang negara berkisar sekitar Rp300 miliar dari APBD Riau sebesar Rp2 triliun tahun 2015," kata Rian Risko.

Massa juga meminta Kejaksaan Agung, KPK, dan Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda Riau dan Polresta Pekanbaru untuk menghentikan pemeriksaan atas laporan Sdr Arsyadianto Rahman terhadap laporannya ke Polresta Pekanbaru yang diduga ingin mengkriminalisasi mahasiswa atas nama Dodi Sugiarto, Erlangga, dan lain-lain.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau melalui Kasi Penkum dan Humas Mukhzan SH MH menegaskan pihaknya akan menerima laporan pengunjukrasa ini dan akan mempelajari terlebih dahulu. "Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh pimpinan," tegas Mukhzan.

sepanjang longmarch tadi mulai dari lokasi Puswil hingga ke kantor Kejati Riau, massa Pemuda Pancasila yang tak senang dengan aksi memojokkan pimpinan PP mereka itu terus saja mengancam pengunjukrasa.

Untung saja cepat diantisipasi oleh pihak Polresta Pekanbaru di bawah kendali Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol M Sembiring. Menurut Kompol M Sembiring kepada Riau Pos.Co di TKP di depan Kejati Riau Senin siang (22/2/2016) massa PP sudah dimintanya pulang dan membubarkan diri dan ini dipatuhi oleh massa PP itu. Dengan demikian bentrok susulan tak terjadi.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook