Riau Pos Online - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Bahrul Hayat mengungkapkan, pemerintah tidak akan melakukan moratorium pendaftaraan jamaah haji. Pasalnya, jika moratorium itu diberlakukan, maka justeru tidak memberikan keadilan dan kepastian kepada masyarakat yang berniat melaksanakan ibadah haji.
"Kami melihat sisi keadilan di masyarakat. Maka pemerintah atau Kemenag menetapkan kebijakan untuk dibuka saja pendaftarannya supaya masyarakat secara adil dapat mengetahui kapan bisa diberangkatkan. Ini semata-mata agar jamaah haji dapat mengetahui waktu keberangkatan mereka, karena kita semua tahu kuotanya terbatas," ungkap Bahrul di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (22/2).
Bahrul menjelaskan, jika pemerintah memberlakukan moratorium dikhawatirkan akan membuat resah masyarakat atau calon jamaah haji. "Pertanyaannya apakah masyarakat lebih baik tidak diberikan kepastian. Apakah masyarakat tidak akan heboh kalau merasa punya niat dari sekarang tapi tidak boleh berangkat. Ini yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk tetap membuka pendaftaran haji," jelasnya.
Dikatakan, pemerintah juga memiliki kebijakan prioritas, yaitu kuota tetap sebanyak 200 ribuan itu digunakan sesuai dengan urutan. Tetapi, apabila ada kuota tambahan yang bersifat khusus, maka pemerintah bisa mendahulukan prioritas dari urutan usia yang tertua.
"Kalau ini dimoratorium, bagaimana mereka bisa berhaji? Itu kan hak mereka untuk mendaftar. Tapi kuota terbatas bikinlah sistem yang adil. Menurut kami yang adil adalah cara ini. Sistem ini tidak hanya diterapkan di Indonesia saja, tetapi di negara-negara yang pendaftarnya melebihi kuota, misalnya Iran sampai sekarang sudah 16 tahun dan Turki sudah 10 tahun lebih menjalankan sistem ini. Malaysia juga hal yang sama," paparnya. (cha/jpnn)