Kementerian PAN-RB akan Akomodir Putra Daerah

Hukum | Rabu, 22 Januari 2014 - 09:53 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengaku siap mengakomodir usulan sejumlah kepala daerah agar keberadaan putra daerah diperhatikan dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal ini dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman terkait tuntutan sejumlah bupati dan wali kota termasuk Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan Nasir MSi dan Bupati Rohil Annas Maamun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bupati Irwan  dan Sekda Rohil Wan Amir Firdaus bertamu ke Kemen PAN-RB, Senin (20/1).

Menurut Herman, saat ditemui Sesmen PAN-RB Tasdik Kinanto, sudah dijelaskan bahwa tahapan penerimaan CPNS 2013 tidak boleh keluar dari hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang telah ditetapkan. Hasil itu harus segera ditetapkan kepala daerah.

‘’Namun karena kurang puas mungkin dengan penjelasan kami, para kepala daerah meminta sounding langsung dengan Pak Menpan (Azwar Abubakar, red) karena ingin ada kebijakan khusus terkait putra daerah. Pertemuan itu akan kami fasilitasi nanti,’’ kata Herman menjawab Riau Pos, Selasa (21/1) di Jakarta.

Pada prinsipnya, lanjut Herman, Kemen PAN-RB siap mengakomodir kepentingan daerah dengan membuat regulasi terkait putra daerah yang ingin mengabdi di daerahnya. Akan tetapi, regulasi harus dibahas terlebih dulu untuk proses rekrutmen CPNS 2014 ini.

Regulasi itu, menurutnya, tidak boleh melanggar aturan dan harus tetap afirmatif dan berkeadilan. Selain itu, daerah juga harus membina dan memberikan bimbingan belajar kepada putra daerah agar bisa bersaing.   

‘’Aspirasi putra daerah akan jadi pertimbangan dalam regulasi rekrutmen CPNS 2014, penyempurnaan 2013. Kekurangan-kekurangan termasuk mengenai putra daerah akan dirumuskan tahun ini, tapi harus disepakati spesifikasinya seperti apa, yang jelas tetap afirmatif dan berkeadilan,’’ jelas Herman.

Nah, terkait dengan hasil tes CPNS 2013, tegasnya, tidak bisa lagi diotak-atik dan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tinggal mengumumkan kelulusan peserta seleksi sesuai dengan hasil TKD yang telah diumumkan. Bagi daerah yang menyelenggarakan Tes Kompetensi Bidang (TKB), tinggal memformulasi antara TKD dengan TKB tersebut.

‘’Masalahnya kan banyak daerah tidak melakukan TKB. Nah, yang jadi rujukannya tentu TKD. TKD tidak bisa diubah, harus diumumkan sesuai hasil yang diumumkan kementerian, silahkan ditetapkan oleh kepala daerah sesuai TKD,’’ sebutnya.

Ditanya tentang usulan daerah yang ingin penambahan kuota formasi CPNS, Herman menjawab penambahan tersebut tergantung pada analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Pertimbangan akan diberikan kementerian berdasarkan data dari daerah dan prosesnya akan dimulai Maret 2014.

‘’Maret mulai diproses, apa yang jadi aspirasi itu kita tampung jadi bahan pertimbangan. Keputusan tetap berdasarkan data objektif. Bagi daerah yang perlu penambahan formasi disesuaikan dengan data lapangan. Sampaikan saja sesuai data analisis, jangan sampai perlu formasi tapi kondisi lapangan tidak sesuai,’’ tegasnya.

Sementara di tempat terpisah, Bupati Rokan Hilir H Annas Maamun yang ditemui Riau Pos di kediamannya mengakui kalau dirinya ikut diundang KemenPAN-RB, Senin (20/1).

Namun dirinya enggan datang dan mengutus Sekda Rohil untuk menghadiri pertemuan dengan Kemen PAN-RB bersama sekitar 24 gubernur, bupati, wali kota yang menolak untuk mengumumkan hasil perekrutan tes CPNS 2013 lalu.

Menurut Annas, pusat jelas-jelas sudah mengangkangi undang-undang tentang Otonomi Daerah, maupun undang-undang tentang kepegawaian.

Dalam undang-undang yang memiliki kewenangan adalah kepala daerah sebagai pembina kepegawaian. ‘’Karena itu saya utus Sekda saja,’’ ujarnya.

Yang lebih membuat miris, sebut Annas, adalah soal jumlah orang lulus itu lebih banyak orang luar Rohil. Dari kuota 217 orang, yang memenuhi passing grate minimal hanya 51 orang putra daerah Rohil.

Pola passing grate yang diberlakukan pusat, hanya berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang baru diberlakukan.(fat/dac/amy/rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook