FRONT PEMBELA ISLAM

Munarman Dilaporkan ke Polda Metro dengan Tuduhan Berbohong

Hukum | Senin, 21 Desember 2020 - 23:07 WIB

Munarman Dilaporkan ke Polda Metro dengan Tuduhan Berbohong
Sekretaris DPP FPI, Munarman. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekretaris DPP FPI, Munarman, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh organisasi masyarakat atas nama Barisan Ksatria Nusantara. 

Munarman dilaporkan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Tahun 2008. Laporan yang tertuang dalam Nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal  21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama H Zaenal Arifin. 


Zaenal mengungkapkan, laporan yang dibuat ke Polda Metro Jaya untuk mencari keadilan menganggap Munarman berbohong. 

“Kami datang bersama kyai, hari ini ingin menegakkan dan mencari keadilan karena gara-gara lidah Munarman, masyarakat dibuat bingung,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020). 

Dia merasa kasihan dengan kawan-kawan anggota FPI karena jika masuk penjara tidak ada yang membela sedangkan mereka bergerak atas perintah seseorang. Selain itu, Munarman juga dinilai menghina lembaga kepolisian sebagai sebuah institusi resmi yang ada di negara ini. 

“Salah satu ucapannya seperti kata Munarman yang bilang mereka yang meninggal tidak menggunakan senjata,” katanya. 

Sumber: RMOL/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook