Polda Riau Didesak Jemput Paksa SA

Hukum | Jumat, 21 Desember 2018 - 10:10 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau didesak untuk melakukan penjemputan paksa terhadap SA. Pasalnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu itu, dua kali mangkir untuk diperiksa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud, Rohil.

Desakan itu disampaikan puluhan Mahasiswa Pejuang Rakyat Riau (MPRR) dan masyarakat Pujud yang menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Riau, Kamis (20/12) siang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pejuang Rakyat Riau (MPRR) dan masyarakat Pujud yang menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Riau, Kamis (20/12) siang. Kedatangan mereka untuk meminta keadilan kepada penegak hukum dalam  mengusut perkara yang merugikan para petani sawit di Kecamatan Pujud. Tak hanya itu saja, massa tampak terlihat membawa dan kertas karton di antaranya bertuliskan Jemput Paksa SA.

     Koordinator Lapangan (Korlap) Daniel Saragih mengatakan, pihaknya mempertanyakan kejelasan penanganan dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit yang melibatkan SA. Karena menurutnya, hingga kini tak kunjung ada kelanjutannya.

      Pada perkara ini, SA berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud (Rohil), berdasarkan laporan polisi No STPL/520/X/2016/RIAU/SPKT tanggal 10 Oktober 2016 silam. Akibat perbuatan tersebut masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp289 miliar.

     “Pak Dir (Hadi Poerwanto, red) pernah menyampaikan kasus ini segera diproses. Tapi nyatanya setelah saksi-saksi, bukti-bukti diserahkan dan PT Torganda sudah diperiksa. SA tak pernah diperiksa,” ungkap Daniel.

     Dalam upaya pemeriksaan SA, kata Daniel, pihak kepolisian telah melayangkan dua kali surat pemanggilan bagi yang bersangkutan. Akan tetapi oknum anggota legislatif tersebut mangkir.

     “Setelah dilayangkan surat panggilan 2 kali, seharusnya sesuai KUHP. Dia dipanggil paksa. Tapi sampai saat ini, Polda Riau belum ada menjemput paksa. Oleh karena itu, kami meminta polisi menjemput paksanya,” jelasnya.

    Lanjut Daniel, desakan itu bukan tanpa alasan. Karena SA diduga melakukan penipuan dan penggelapan, hingga merugikan masyarakat Rohil. Ditambahkannya, berdasarkan informasi diterima yang bersangkutan tengah berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

    “Jika kepolisian sudah tahu, seharusnya sudah bisa dipanggil. Kenapa hingga kini tidak dipanggil? Jika SA tidak dipanggil dan diproses, kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri,” tegasnya.

      Sementara Ketua Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Wahidin menyebutkan, pihaknya telah bertemu dengan Kasubdit dan Kanit di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Dalam pertemuan itu, kata Wahidin, mereka akan menegakkan hukum dalam negara ini. “Jika tidak ada dalam tiga hari ini gerakan dari pihak Polda Riau ini untuk menangkap SA, maka kami akan melanjutkan perkara ini ke Mabes Polri agar ditindaklanjuti,” ungkapnya.

       Terkait perkembangan dugaan penipuan itu, lanjutan Wahidin, meraka tidak dapat menjelaskannya. Bahkan, mereka menyampaikan masih memerlukan bukti yang lain.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook