PEKANBARU (RIAUPOS .CO) - Pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru kembali melakukan razia disejumlah toko yang dianggap memperjual belikan minuman keras secara bebas, dua toko yang diduga menjadi gudang penimbunan miras di wilayah Pasar Bawah langsung digeledah oleh anggota berpakaian preman, Senin (21/12/2015) siang. Hasilnya ratusan botol miras dengan berbagai merk berhasil disita dari pemilik toko.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Arianto SIK mengatakan bahwa dalam razia pada siang itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 botol miras merk Mansion, 60 botol anggur merah dan 40 botol minuman merk wisky.
" Kita mendapatkan informasi jika dua warung ini adalah gudang penyimpanan miras tanpa izin dengan berbagai kadar alkohol, dan atas informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan. Anggota awalnya berpura-pura sebagai pembeli, setelah pasti barulah kita grebek dan geledah," terang Kasat.
Meski hanya mendapatkan ratusan minuman keras pada razia siang tersebut, anggota Polresta Pekanbaru terus melakukan penggeledahan terhadap penimbun minuman keras yang ada di Kota Bertuah. Ratusan botol minuman haram tersebut langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dikumpulkan dan dilakukan pemusnahan.
" Kita juga telah meminta pemilik agar tidak menjual minuman harap tersebut lagi, dan kita juga memberikan peringatan keras bagi penjual dengan melampirkan bukti tertulis. Sedangkan razia kali ini hanyalah sebuah upaya Kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang tengah menjalankan ibadah Natal serta tahun baru," tutup Bimo SIK
Laporan : Defry Masri