UU Desa Cegah Pemekaran

Hukum | Sabtu, 21 Desember 2013 - 10:05 WIB

JAKARTA (RP) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Desa yang disahkan, Rabu (18/12) lalu oleh DPR, selain untuk meningkatkan pembangunan di desa juga sebagai pencegah terjadinya pemekaran desa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan bahwa berdasarkan UU Desa tersebut, besaran alokasi anggaran yang diterima tiap-tiap desa akan berbeda satu sama lain. Menurut Gamawan, hal tersebut dapat menyebabkan pihak-pihak yang menuntut pemekaran desa akan berfikir ulang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lebih lanjut Gamawan menjelaskan bahwa desa yang baru dilakukan pemekaran usai disahkan UU Desa tersebut akan mengalami kerugian.

Kerugian yang ia maksud adalah bahwa desa itu tidak akan memperoleh dana sebesar sebelum dilakukan pemekaran.

 ”Ya kalau tetap dilakukan pemekaran rugi dia, karena bagiannya tidak sebanyak itu juga (sebelum pemekaran),” kata Gamawan di Kemendagri, Jumat (20/12).

Gamawan juga menjelaskan bahwa alokasi anggaran yang akan diterima oleh masing-masing desa besarannya akan ditentukan oleh variabel yang ditetapkan. Variabel tersebut antara lain jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, dan tingkat kemahalan desa.

”Anggaran ini ditentukan paketnya sebesar x. Kemudian dibagilah berdasarkan jumlah desa, wilayah, penduduk. Jadi ini menghambat pemekaran desa. Supaya desa itu tidak mekar-mekar saja terus,” ujar Gamawan.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan pemekaran desa adalah kebijakan pemerintah daerah yang menyamaratakan besaran alokasi anggaran untuk desa di wilayahnya. ”Tapi misalnya kalau kita paketkan Rp1 miliar per desa, besok kabupaten yang cuma punya 3 desa bisa jadi 7 desa,” ucapnya.

Sebelumnya, Gamawan juga pernah menyatakan bahwa pemekaran desa yang terjadi menyebabkan pembengkakan jumlah desa yang ada di Indonesia. Hingga saat ini, tercatat terdapat 72 ribu desa di seluruh Indonesia. ”Pemekaran kecamatan sekarang terlalu besar dan pemekaran desa juga terlalu besar, mungkin karena ingin mendapatkan uang bantuan desa lebih banyak,” ujarnya.

Selain itu, Gamawan menjelaskan bahwa alokasi anggaran yang diterima tiap desa dapat berasal dari dana APBN, APBD provinsi dan kabupaten, serta Pendapatan Asli Desa. Namun dana yang mencapai Rp1 miliar per desa tersebut tidak langsung diserahkan ke desa, melainkan akan diserahkan ke tingkat kabupaten sebelum dibagi-bagikan ke seluruh desa di wilayahnya.

”Karena desa bukan satu entitas yang berdiri sendiri. Kalau kita langsung serahkan ke desa, kita menyalahi aturan juga. Karena otonomi ada di kabupaten dan desa itu perangkat dari kabupaten,” terangnya.

Selain itu, Gamawan mengatakan bahwa jajarannya di tingkat kabupaten telah mengadakan pembinaan dan pelatihan kepada perangkat desa terkait dengan UU Desa tersebut. Sedangkan pelatihan yang diadakan terkait proses pengelolaan dana alokasi desa serta pelaporan dana tersebut. ”Dari kabupaten yang mengadakannya. Kalau dari pusat, kita tidak kuat. Ada 72 ribu desa,” katanya.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook