JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Dukungan supaya hasil lelang aset First Travel (FT) dikembalikan kepada jamaah terus menguat. Kali ini disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Teknis pengembaliannya diserahkan ke pengadilan atau institusi penegak hukum seperti kejaksaan.
Dia menyampaikan bahwa aset yang dimiliki FT itu berasal dari dana yang disetorkan calon jamaah umrah. ”Dan karena itu ketika asetnya disita, ya harus dikembalikan ke jamaah,” katanya saat ditemui di kantor Wakil Presiden Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, kemarin (20/11).
Ketua umum Majelis Ulama Indonesia itu mengatakan, teknis penyerahan aset kepada jamaah merupakan otoritas pengadilan. Pengadilan, lanjut dia, memiliki kewenangan untuk mengatur pengembalian hasil lelang aset kepada jamaah korban FT yang gagal berangkat umrah.
Dia menyatakan, dana hasil lelang dibagikan kepada jamaah korban FT. Pembagiannya bisa secara proporsional. ”Tentu tidak bisa (dikembalikan, Red) 100 persen, tapi beberapa persennya dari masing-masing (uang yang telah disetor, Red) itu,” jelasnya.
Menurut Ma’ruf, aparat penegak hukum tentu memiliki data korban FT. Termasuk data jumlah uang yang sudah disetorkan saat itu. Dia mengatakan, pembagian uang hasil lelang aset FT tersebut tetap harus mengedepankan prinsip keadilan.
”Yang penting, prinsipnya yang adil. Kalau rugi, ruginya berapa persen,” jelasnya. Dia menegaskan, skema atau teknis pengembalian uang diserahkan kepada otoritas yang berwenang. Ma’ruf meyakini otoritas berwenang punya mekanisme untuk menjalankan pengembalian uang secara adil.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan, pihaknya tetap bakal mencoba beberapa langkah supaya korban kasus FT tidak dirugikan. Dia mengakui kondisi saat ini susah, apalagi sudah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) yang bersifat inkracht. ”Meskipun begitu, kami ingin duduk bersama, apa yang bisa dilakukan,” tuturnya.
Fachrul mengatakan, ke depan dirinya berharap tidak terjadi kasus penipuan bermodus perjalanan umrah serupa FT. Dia menegaskan, Kemenag sudah mengeluarkan patokan minimal biaya umrah Rp 20 juta per orang. ”Kalau di bawah Rp20 juta, jangan ikut. Pasti nipu itu,” katanya.
Dia menyatakan akan terus mengevaluasi layanan umrah dari satu aspek ke aspek lainnya. Fachrul menegaskan, travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tidak boleh berorientasi mengambil keuntungan saja. Sebab, umrah merupakan perjalanan ibadah. Masyarakat, lanjut Menag, harus hati-hati dalam memilih travel umrah. Jika menemukan paket umrah di bawah Rp 20 juta, sebaiknya tidak diambil.
Kapuspenkum Kejagung Mukri menyampaikan bahwa hingga kemarin pihaknya terus mencari opsi yang pas untuk menyelesaikan persoalan terkait aset FT. Mereka ingin aset FT yang sudah diperintahkan untuk disita negara bisa kembali kepada calon jamaah umrah.
”Kembali kepada para nasabah (calon jamaah umrah FT) yang menjadi korban,” imbuhnya.
Walau putusan sudah dibacakan oleh Mahkamah Agung (MA), kejaksaan tidak cepat-cepat mengeksekusi putusan tersebut. Lelang aset FT juga sudah dipastikan ditunda. ”Kajari Depok sudah diminta pimpinan untuk tidak melaksanakan eksekusi dulu,” imbuhnya. Sebab, mereka tengah mencari jalan keluar.
Mukri memastikan opsi yang dipilih Kejagung akan disampaikan kepada publik. ”Nanti kami umumkan apa yang kami tempuh,” tegasnya. Sebelumnya, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menyebutkan, pihaknya akan melakukan terobosan demi keadilan bagi korban dalam perkara FT. Meski belum pasti apa yang akan dilakukan, PK atau peninjauan kembali sempat mengemuka.
Meski demikian, itu bertentangan dengan putusan MK. Karena itu, banyak pihak yang memberikan masukan supaya Kejagung mengambil langkah hukum di luar PK. Saat ditanya soal polemik putusan MA terhadap perkara FT, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD enggan bicara banyak. Dia menyebut putusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan MA.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com