Fokus Siapkan PK, Nuril Minta Perlindungan LPSK

Hukum | Rabu, 21 November 2018 - 14:45 WIB

Fokus Siapkan PK, Nuril Minta Perlindungan LPSK
HAPUS AIR MATA: Baiq Nuril Maknun menghapus air mata saat duduk di depan rumahnya, di BTN Bumi Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Kamis (15/11/2018). (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penundaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril Maknum disambut positif. Langkah itu mendapat apresiasi dari tim penasihat hukum mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram tersebut. Kini mereka bisa lebih fokus menyiapkan berkas peninjauan kembali (PK) yang bakal diajukan untuk menyelamatkan Nuril. Namun, belum pasti kapan PK diajukan.

Aziz Fauzi, penasihat hukum Nuril, menyampaikan bahwa sampai Selasa (20/11), dia maupun timnya belum menerima salinan putusan dari MA. Padahal, salinan putusan itu mereka perlukan untuk melengkapi berkas PK. ”Informasi terakhir dari PN Mataram masih belum ada. Artinya MA belum mengirim,” ungkapnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia memastikan, berkas lain untuk PK sudah siap. ”Kami tidak tahu persis apa pertimbangan majelis hakim MA (karena belum terima salinan putusan, red),” tambahnya.

Menurut Aziz, kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dari majelis hakim MA akan mereka pakai untuk bahan PK. Dia yakin itu sudah cukup dan memenuhi syarat. Selain menyiapkan berkas PK, tim penasihat hukum Nuril juga berencana mengajukan permohonan perlindungan hukum untuk klien mereka. Rencananya,  permohonan itu diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia kembali menegaskan bahwa Nuril adalah korban. Sedangkan dalam kasus yang dilaporkan oleh Nuril ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), ibu rumah tangga tersebut berstatus saksi pelapor. ”Nanti akan diperiksa sebagai saksi pelapor,” imbuh Aziz.

Karena itu, dia menilai kliennya memerlukan perlindungan dari LPSK. ”Dalam tindak pidana yang dia laporkan dan tindak pidana yang dia alami,” tambahnya.

Apabila tidak ada kendala, laporan kepada LPSK bakal diajukan pekan ini. Aziz menyebut, tim penasihat hukum dari Mataram akan mengirimkan berkas ke Jakarta untuk diserahkan kepada LPSK. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan LPSK. ”Mereka (LPSK, red) siap, tinggal kami bawa berkas saja. Sepanjang syarat sudah terpenuhi,” jelasnya.

Berkaitan dengan surat panggilan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, sambung Aziz, besar kemungkinan Nuril bakal diwakili oleh penasihat hukum. Sebab, penundaan eksekusi sudah pasti. ”Tidak ada konsekuensi (jika Nuril tidak memenuhi panggilan, red),” ucap dia.

Penasihat hukum yang mendampingi Nuril di Mataram juga berkata demikian. Joko Sumadi, salah seorang penasihat hukum Nuril, menyampaikan bahwa Nuril tidak akan memenuhi panggilan Kejari Mataram. ”Penasihat hukum saja,” ujarnya.

Hari ini (21/11) mereka bakal bertemu jaksa di Kejari Mataram sekitar pukul 13.00 WITA. Tim penasihat hukum memenuhi panggilan itu untuk menegaskan kembali soal penundaan penahanan yang sudah diputuskan Kejagung.(syn/wan/lyn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook