KAMPAR

Pemilik Narkoba Diciduk Polisi

Hukum | Sabtu, 21 November 2015 - 09:35 WIB

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Seorang pria dewasa berinisial SA alias AZ (35) diciduk tim Polsek Bangkinang Barat di rumahnya di Dusun Koto Menanti Desa Salo Timur Kecamatan Salo. Ketika menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu-shabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Riau Pos, penangkapan dilakukan oleh tim Polsek Bangkinang Barat tersebut dilaksanakan pada Kamis malam (19/11) sekitar pukul 21.15 WIB. Tersangka yang sedang berada di dalam rumah tidak menduga bahwa polisi akan datang untuk menangkapnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan transaksi narkoba di wilayah Koto Menanti Salo yang meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Wan Mantazakka langsung turun ke lokasi tersebut bersama personilnya untuk melakukan penyelidikan. Kebetulan, rumah tersangka berada tepat di depan asrama Batalyon Infanteri 132/Salo.

Sesampai di lokasi yang disebutkan, tim melihat tersangka sedang berada di depan rumahnya. Diduga, tersangka sedang menunggu calon pembeli narkoba. Tanpa buang waktu, polisi langsung mengamankan tersangka dan menemukan satu paket narkoba jenis shabu dari tersangka.

Selanjutnya, disaksikan kepala Desa Salo Timur Said Abdullah serta di-back up anggota Satres Narkoba Polres Kampar, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil ditemukan sejumlah barang bukti lainnya.(why/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook