Model Jilbab Merujuk Polwan di Aceh

Hukum | Kamis, 21 November 2013 - 11:20 WIB

JAKARTA (RP) - Kapolri Jenderal Sutarman sudah membolehkan penggunaan jilbab untuk polisi wanita (Polwan). Namun, pemberian izin tersebut belum dibarengi dengan penerbitan aturan baku.

Kapolri Jenderal Sutarman meminta Polwan untuk sementara menyediakan sendiri jilbabnya, dengan syarat sesuai dengan seragam Polri yang biasa digunakan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sutarman mengatakan, pembaruan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang seragam polisi yang memasukkan jilbab akan membawa konsekuensi.

‘’Kalau saya mengeluarkan Perkap, itu berarti kan harus masuk dalam anggaran. Sedangkan anggaran untuk itu (jilbab, red) tidak ada,’’ kata Sutarman setelah menghadiri acara HUT Bhayangkari, kemarin.

Surtarman menuturkan, aturan seragam polisi (gampol) sebenarnya sudah ada dalam Perkap-nya. Namun, menggunakan jilbab adalah hak asasi seseorang karena keyakinannya.

Jika dia melarang, justru salah. Hanya saja, untuk memperbaharui Perkap tentu harus melalui pembahasan. Pembahasannya menyangkut aturan seragam secara keseluruhan.

Anggaran untuk jilbab Polwan baru akan diusulkan paling cepat untuk anggaran tahun depan. Itu artinya, Perkap juga baru akan direvisi tahun depan. Karenanya, untuk saat ini polwan dipersilakan menyediakan anggaran sendiri untuk membeli jilbab.

Meski membebaskan anggota membeli sendiri, Sutarman memberikan garis batas untuk mengatur model dan warna jilbab yang boleh dikenakan saat berdinas. Tujuannya, agar pakaian polwan tetap seragam, tidak berwarna-warni.

‘’Kalau dia akan menggunakan (jilbab, red), contohnya ada yang di Aceh. Silakan seperti itu,’’ lanjut mantan Kabareskrim itu.

Sebagai bawahan, bisa menggunakan celana panjang. Dia mencontohkan para polwan yang menjadi staf pribadi Kapolri maupun Wakapolri yang menggunakan celana panjang. Dengan begitu, aktivitas kedinasan tidak akan terganggu.

Kompolnas menyarankan agar Kapolri segera membuat aturan yang baku. ‘’Minimal sudat edaran, kalau belum memungkinkan mengubah Perkap,’’ ujar anggota Kompolnas Hamidah Abdurrachman.

Jika memang harus mencontoh Polwan Aceh, maka sebaiknya dituangkan dalam surat edaran. Dengan begitu, para polwan yang hendak mengenakan jilbab tidak akan ragu karena sudah ada aturan tertulis.(byu/agm/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook