MK Akui Prioritaskan Sengketa Pemilukada

Hukum | Senin, 21 Oktober 2013 - 19:28 WIB

MK Akui Prioritaskan Sengketa Pemilukada

JAKARTA (RP) - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah tudingan sengaja menunda mengeluarkan putusan terkait Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden diajukan Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) untuk Pemilu Serentak.

Menurut Panitera MK, Kasianur Sidauruk, putusan belum dapat ditetapkan karena padatnya agenda sidang yang ditangani Hakim MK.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“MK tidak pernah menunda-nunda putusan. (Lamanya proses PUU) karena banyaknya perkara, khususnya perkara pemilihan kepala daerah. Yang lebih diprioritaskan itu dulu. Jadi bukan mengesampingkan,” ujarnya usai menerima kehadiran perwakilan AMS, di gedung MK, Jakarta, Senin (21/10).

Sayangnya, Kasianur belum dapat memastikan kapan tepatnya Hakim MK menggelar sidang guna memutus pengujian yang meminta menetapkan pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dilakukan secara serentak itu.

“Kami tidak bisa pastikan kapan akan diputuskan. Tapi nanti bentuknya tetap akan dilakukan lewat putusan. (Mudah-mudahan) bisa lebih cepat, karena MK tidak pernah menunda-nunda keputusan. Secepat mungkin (akan digelar), itu arahan beliau (Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, red),” ujarnya.

Hamdan diketahui tidak dapat menerima perwakilan AMS, karena diketahui seharian, Senin (21/10), memimpin sejumlah sidang sengketa pemilukada. (gir/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook