Rp10 T Tunjangan Guru Mengendap

Hukum | Senin, 21 Oktober 2013 - 09:19 WIB

JAKARTA (RP) - Penuntasan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum menampakkan titik terang.

Hingga saat ini, tunjangan guru yang jumlahnya mencapai Rp10 triliun itu masih mengendap di pemerintah kabupaten dan kota.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Temuan pengendapan TPP itu awalnya diramaikan oleh tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud. Karena keterbatasan personel, Itjen Kemendikbud menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Seluruh auditor di kantor BPKP tingkat provinsi diterjunkan untuk mengaudit dana riil TPP yang mengendap di pemerintah daerah (pemda).

Menurut informasi, dana TPP yang mengendap itu untuk sementara dibekukan dulu. Supaya tidak ada perubahan nominalnya. Termasuk juga bunga hasil simpanannya. Anggaran ini bisa dicairkan jika audit BPKP tadi sudah beres.

Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan, Musliar Kasim menuturkan, sampai saat ini proses pengecekan TPP yang mengendap masih berlangsung. ‘’Soalnya saya dan Pak Menteri (Mendikbud, red) belum menerima laporan dari lapangan,’’ katanya, Ahad (20/10).

Mantan Rektor Unand Padang itu mengatakan, pengecekan terhadap penyaluran TPP yang dikelola pemko atau pemkab itu cukup sulit.

Sebab, uangnya langsung ditransfer dari Kemenkeu ke daerah. ‘’Ke depan kami berupaya untuk lebih intensif meminta laporan pencairan TPP,’’ ujarnya. Baik itu laporan penyaluran dari Kemenkeu, maupun dari pemda ke guru.

Tidak menutup kemungkinan, pencairan TPP diubah seperti penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penyaluran dana BOS dari Kemenkeu ditransfer ke pemprov, lalu ke sekolah sasaran.

Ia juga mencontohkan pencairan TPP khusus guru swasta yang kini ditangani Kemendikbud. Persentase pencairan TPP guru swasta triwulan ketiga (Juli-Agustus) 93 persen. Sementara triwulan satu dan dua, sudah 90 persen lebih.(wan/esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook