52 Perusahaan Disegel Kementrian LHK Terkait Karhutla

Hukum | Sabtu, 21 September 2019 - 15:07 WIB

52 Perusahaan Disegel Kementrian LHK Terkait Karhutla
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani/RMOL

JAKARTA (RIAUPOS.CO)-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 52 perusahaan akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Berita terkait

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah menyegel 52 lokasi yang luasnya lebih dari 9 ribu hektare.

"Ada 52 lokasi yang kami segel, artinya ada 52 perusahaan lokasi-lokasi yang kami segel, luasnya yang kami segel lebih daripada 9 ribu hektare, lokasinya berada di Riau kemudian di Jambi, di Sumatera Selatan, di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur," ucap Rasio Ridho Sani kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Dari 52 lokasi milik 52 perusahaan itu, pihak Dirjen Gakkum KLHK juga telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka penyebab karhutla.

"Dan kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kepolisian karena saat ini kami sudah menetapkan oleh penyidik kami 5 korporasi yang menjadi tersangka dari kasus ini," katanya.

Lima perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah PT SKM, PT ABP dan PT AER di Kalimantan Barat, serta PT KS dan PT IFP di Kalimantan Tengah.

"Jumlah ini akan bertambah disamping kami melakukan penyidikan terhadap korporasi, juga pihak kepolisian juga melakukannya, jadi berapa lokasi yang kami segel itu ditangani oleh pihak kepolisian juga, jadi ada yang di Riau, ada yang di Sumatera Selatan, di Kalimantan Barat Tengah dan pihak kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka korporasi ini," ungkapnya.

EDITOR: Deslina

Sumber: Rmol.id









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook