RUU KUHP Jangan Hanya Ditunda, Batalkan Saja

Hukum | Sabtu, 21 September 2019 - 15:37 WIB

RUU KUHP Jangan Hanya Ditunda, Batalkan Saja
Presiden Joko Widodo (dok/JawaPos.com )

Presiden Joko Widodo didampingi Iriana Jokowi saat memimpin prosesi upacara Pemakaman Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie di TMP Kalibata, Jakarta, Kamis (12/9). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Makin tingginya gelombang penolakan pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) membuat pemerintah melunak. Kemarin Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan RUU kontroversial tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jokowi mengatakan telah mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Setelah mencermati masukan berbagai kalangan, dia menilai masih ada materi yang butuh pendalaman. ”Saya perintahkan Menkum HAM untuk sampaikan sikap ini pada DPR. Yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor kemarin (20/9).

Setidaknya, lanjut dia, ada 14 pasal yang masih perlu didalami. Namun, mantan wali kota Solo itu tidak memerinci 14 pasal tersebut. ”Nanti ini yang akan kami komunikasikan dengan DPR maupun masyarakat yang tidak setuju,” imbuhnya.

Sementara itu, Menkum HAM Yasonna H. Laoly kembali meminta publik untuk tidak memutarbalikkan definisi beberapa pasal dalam RUU KUHP. Dia menegaskan bahwa RUU tersebut sudah dibahas para pakar selama empat tahun. Menteri dari PDIP itu menjelaskan satu per satu pasal yang dianggap kontroversial oleh publik. Pasal 218, misalnya, merupakan delik aduan yang tidak akan bisa diberlakukan kalau dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. ’’Penghinaan kepada presiden bukan penghinaan istilahnya adalah merendahkan martabat presiden dan Wapres personally,’’ jelasnya.

Menurut Yasonna, pasal itu secara umum mengatur penyerangan nama baik atau harga diri presiden atau Wapres di muka umum. Termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah. ’’Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tercela dilihat dari aspek moral agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai HAM,’’ ungkapnya. Dia menyebut pasal itu bukan untuk membungkam kebebasan pers. ’’Tidak berarti seorang presiden bisa bebas dicaci maki harkat martabatnya. Mengkritik kebijakannya tidak ada masalah ya,’’ imbuh dia.

Begitu pula soal pasal yang mengatur tentang hewan ternak yang memasuki kebun orang. Menurut dia, pasal itu dibuat karena banyak orang yang membiarkan hewan peliharaan, terutama unggas, bebas berkeliaran. ’’Masyarakat kita banyak yang agraris, banyak petani, banyak yang nyawah, dan lain-lain. Jadi, jangan dikatakan mengkriminalisasi,’’ ujarnya.

Yasonna meminta publik untuk tidak melihat RUU KUHP seolah-olah membuat pasal pidana baru yang menjadi celah mengkriminalisasi semua orang. ’’Ini yang kita mau jelaskan. Kadang-kadang dilihat pasalnya tanpa dibaca penjelasannya,’’ imbuh dia.

Soal travel advice pemerintah Australia, Yasonna mengaku bertemu dengan seorang duta besar (Dubes). Dia menjelaskan kepada Dubes tersebut bahwa jangan salah mempersepsikan RUU KUHP. Dia menegaskan pasal terkait perzinaan, seperti yang dipersoalkan banyak orang, adalah delik aduan. ’’Ini klarifikasi, jadi jangan seolah-olah dunia ini akan kiamat kita tangkapi semua orang. Nggak ada tujuan kita semua itu,’’ paparnya.

Kebijakan itu langsung direspons legislator. Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan telah berkomunikasi dengan para pimpinan fraksi. Para pimpinan fraksi, papar dia, sepakat untuk mengkaji lagi pasal-pasal dalam RUU KUHP yang dianggap presiden perlu pendalaman. Dengan sikap presiden itu, tambah dia, rencana mengesahkan RUU KUHP pada Selasa pekan depan (24/9) ditunda. ”Bukan dibatalkan lho, tapi ditunda untuk pendalaman pasal-pasal,” kata Bamsoet –sapaan akrab Bambang Soesatyo– kemarin.

RUU KUHP memang mendapat perhatian luas. Selain publik dalam negeri, tekanan pihak luar sepertinya juga memengaruhi dinamika pembahasan RUU tersebut. Salah satunya terkait dengan pasal yang menyangkut LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Bamsoet mengakui, pasal tersebut menjadi perhatian pihak asing. Terutama dari negara-negara Eropa. Beberapa waktu lalu, tutur dia, beberapa aktivis dari Eropa berkunjung ke DPR. Mereka menanyakan langsung pasal-pasal yang terkait erat dengan LGBT. ”Ketika kita masuk dalam pasal-pasal itu, mereka menentang keras. Jadi, itulah yang saya bisa katakan,” ungkap politikus Golkar tersebut.

Pada bagian lain, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta RUU KUHP ditolak. ”Sebaiknya dibatalkan, tidak ditandatangani,” ungkap dia kemarin.

Massa memprotes soal RUU KUHP yang  dianggap sangat kontroversi dan mengusik masyarakat. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Usman menyatakan, napas RUU KUHP saat ini adalah kolonialisme. Tidak lebih baik ketimbang KUHP warisan Belanda. ”Artinya, watak undang-undang yang kolonialisme itu harus dihapuskan terlebih dahulu di dalam RUU KUHP,” beber pria yang concern di bidang hak asasi manusia (HAM) tersebut. ”Baru kemudian kita duduk kembali, membahasnya dengan kepala dingin,” jelas dia.

Managing Director Paramadina Public Policy Institute Ahmad Khoirul Umam menjelaskan, pasal-pasal dalam RUU KUHP digunakan untuk melemahkan KPK. ”Diarahkan supaya korupsi tidak lagi jadi kejahatan luar biasa,” imbuhnya. Para legislator yang menggodok RUU KUHP, lanjut dia, ingin semua lembaga penegak hukum berada di bawah eksekutif. ”Itu sudah jelas,” tambah dia.

Dengan tambahan revisi UU KPK yang belum lama disahkan, niat tersebut semakin mulus. ”Itu (RUU KUHP, Red) yang kemudian selama ini digunakan oleh parpol untuk melakukan pelemahan KPK secara tidak langsung. Sekarang mereka bisa langsung (melemahkan KPK, Red) dengan UU KPK,” bebernya. Karena itu, dia memastikan bahwa pihaknya akan concern mengawal pembahasan RUU KUHP. Khususnya yang terkait dengan KPK.

Berbagai kalangan menganggap penundaan tersebut tidak jelas. Sebab, tidak berimplikasi apa pun terhadap revisi KUHP yang diprotes publik.

Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menyebutkan, sebenarnya pembahasan revisi sudah selesai. Baik ditunda maupun tidak, pada akhirnya substansi yang ada sekarang itulah yang bakal disahkan. Cepat atau lambat. ’’Tinggal satu langkah lagi, yakni pengesahan di rapat paripurna,’’ jelas Fajri kepada Jawa Pos kemarin (20/9).

Menurut dia, presiden perlu mempertegas maksud penundaan tersebut. Jika hanya menunda, itu sama dengan memberikan harapan palsu kepada masyarakat. Toh, isi pasal-pasal sudah selesai dibahas.

Menurut Fajri, kalau presiden betul-betul mendengar aspirasi masyarakat, seharusnya bukan penundaan pengesahan yang diumumkan. Seolah-olah pemerintah hanya menunda dan menunggu masyarakat tenang, baru melanjutkan pengesahan. ’’Perlu juga membuka lagi pintu aspirasi bagi masyarakat. Kalau hanya penundaan, maknanya tidak terlalu berdampak dan hanya untuk menyenangkan sebagian pihak,’’ lanjutnya

Editor: Deslina

Sumber: Jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook