HUKUM

Kejagung Belum Bisa Pastikan Tangkap Djoko Tjandra

Hukum | Selasa, 21 Juli 2020 - 15:00 WIB

Kejagung Belum Bisa Pastikan Tangkap Djoko Tjandra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum mendapatkan informasi resmi terkait buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra akan ditangkap oleh Tim Pemburu Koruptor (TPK). Pasalnya hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait tim yang khusus membekuk koruptor itu.

“Belum bisa memastikan apakah SK (surat keputusan untuk tim pemburu koruptor itu sudah ada). Karena kemarin kan mau di sinkronkan lagi, kalau tidak salah ada salah satu pribadi berpendapat tidak setuju,” kata Kapuspen Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Senin (20/7) malam.


Hari mengaku, belum mendapat informasi resmi dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, terkait pembentukan secara resmi tim pemburu koruptor. Karena hingga kini masih menuai polemik.

“Secara institusi kan Pak Menteri menyampaikan akan dilakukan koordinasi. Sampai sejauh mana, kami juga masih menunggu informasi itu,” cetus Hari.

Hari menyebut, Kejaksaan Agung masih menunggu surat keputusan terkait TPK akan kembali diaktifkan. Bahkan, nantinya Wakil Jaksa Agung akan menjadi ketua tim pemburu koruptor itu.

Kendati demikian, lanjut Hari, pihaknya belum bisa memastikan informasi tersebut. Terlebih, terdapat pribadi pimpinan salah satu lembaga tidak setuju pengaktifan kembali tim pemburu koruptor.

“Kalau sebelumnya kan Ketuanya Wakil Jaksa Agung, kebetulan saya belum dapat informasi juga dan ada juga yang nggak setuju, masih polemik. Kalau nggak salah, kemarin pribadi salah satu komisioner di KPK, kemudian ada ICW juga mengatakan (tidak setuju),” tandas Hari.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengakui pihaknya hingga kini belum berhasil menangkap buronan tersebut. Namun, dia memastikan bahwa Polri siap membantu Tim Pemburu Koruptor dalam menangkap Djoko Tjandra.

“Kan sudah ada Tim Pemburu Koruptor yang telah dibentuk oleh Menko Polhukam,” tuturnya, Senin (20/7).

Awi menyebut, pihak yang berwenang untuk menjemput buronan Djoko Tjandra di suatu negara adalah Tim Pemburu Koruptor. Menurut Awi, Polisi akan bekerja sama dengan Polisi di negara lain untuk menangkap buronan tersebut, namun yang memulangkan ke Indonesia adalah Tim Pemburu Koruptor.

“Kita kan punya hubungan diplomatis yaitu police to police, nanti (peran) kami di sana,” tukasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook