JAKARTA (RP) - Tradisi mudik lebaran selalu diiringi kemacetan dimana-mana, selain infrastruktur yang yang belum mendukung penuh, membludaknya kendaraan pemudik menjelang dan sesudah lebaran juga menjadi alasan.
Mengatasi persoalan ini, hari raya lebaran Idul Fitri tahun 2013 / 1434 H pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan.
Kebijakan itu menyebutkan, pada tanggal 4-8 Agustus 2013, mobil barang pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan, kendaraan pengangkut peti kemas dan mobil barang dilarang beroperasi di propinsi Lampung, propinsi di seluruh Pulau Jawa dan propins Bali.
Kebijakan itu seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id), dikeluarkan Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam SK Nomor: 3820/AJ.201/DRJD/2013 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Pengoperasiaan Jembatan Timbang pada Masa Angkutan Lebaran.
"Dikecualikan dari ketentuan ini adalah kendaraan (truk) pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni dan bahan antaran pos," sambung bunyi SK tersebut. (rus/rmol)