Kenaikan Tarif Bus Maksimal 30 Persen

Hukum | Minggu, 21 Juli 2013 - 09:10 WIB

JAKARTA (RP) - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso menegaskan kenaikan maksimal bagi Perusahaan Otobus (PO) hanya boleh 30 persen untuk angkutan Hari Raya Idul Fitri. Lebih dari itu, masyarakat bisa melapor dan kementerian siap memberi sanksi pada PO.

Hal ini diungkapkan Suroyo saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat. Suroyo mengatakan kenaikan itu berdasar pada tarif harga normal saat ini. Diharapkan agar masyarakat ikut memantau perubahan harga agar PO tidak melakukan kecurangan. ‘’Penumpang bisa menghitung sendiri harga maksimalnnya, jika lebih mahal dari harga maksimal laporkan,’’ katanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pemberlakuan harga maksimal dan minimal itu untuk memberi jaminan harga pada konsumen. Harusnya, itu juga berbanding lurus pada membaikya servis untuk para penumpang. Dia juga menyadari kalau mendekati lebaran biasanya ada kenaikan harga diberbagai sektor.

Di samping itu, kebijakan batas atas dan bawah ada untuk memberikan kenyamanan pada keselamatan pengguna jasa transportasi. Di luar harga yang ngawur, tak adanya batas bisa membahayakan penumpang. Dicontohkan, saat penumpang sepi PO menurunkan harga hingga 50 persen. Bisa dipastikan pemilik tidak punya anggaran untuk memelihara kendaraan.

Disebutkan Suroyo, batas atas kenaikan tarif bus itu bukan hal baru. Konsep batas atas maksimal 30 persen dan batas bawah 20 persen katanya masih mengacu pada aturan lama.  ‘’Tidak ada kenaikan tarif di tahun kelima ini. Yang ada ketentuan tarif batas atas dan bawah,’’ katanya.

Untuk melaporkan PO yang nakal kata Suroyo juga tidak sulit. Penumpang tinggal melampirkan bukti tiket bus yang dibelinya. Jangan lupa, foto copy juga ikut disertakan agar laporan valid. Setelah itu, Kemenhub melakukan kajian terhadap laporan untuk menemukan bukti benar tidaknya ada kenaikan diambang batas. (jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook