Presiden Teken Perpres BPIH

Hukum | Sabtu, 21 Juli 2012 - 08:41 WIB

JAKARTA (RP)- Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012 bisa segera dilakukan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67/2012 tentang BPIH Tahun 1433 Hijriyah/2012.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Perpres tersebut merupakan pengganti Perpres Nomor 51 Tahun 2011. Biaya haji yang ditetapkan dalam Perpres tersebut sesuai dengan yang diputuskan saat pembahasan antara pemerintah melalui menteri agama (Menag) dengan DPR.

Untuk tahun ini, ongkos naik haji terendah adalah embarkasi Aceh, yakni sebesar 3.328 dolar AS. Sementara biaya tertinggi adalah Makassar, yakni 3.882 dolar AS.

Sedangkan untuk sepuluh embarkasi lain, besaran biaya hajinya adalah Medan sebesar 3.388, Batam 3.468 dolar AS, Padang 3.404 dolar AS, Palembang 3.456 dolar AS, dan Jakarta 3.638 dolar AS.

Kemudian embarkasi Solo sebesar 3.617 dolar AS, Surabaya 3.738 dolar AS, Banjarmasin 3.808 dolar AS, Balikpapan 3.819 dolar AS, dan Lombok 3.857 dolar AS.

Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan haji, pemondokan di Makkah dan Madinah, serta living cost selama menunaikan ibadah haji.

‘’Pembayaran BPIH Tahun 1433H/2012M dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah, sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku sama pada hari dan tanggal pembayaran,’’ bunyi Perpres tentang BPIH itu. BI akan menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH.

‘’BPIH disetorkan kepada rekening Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS), BPIH,’’ bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Perpres tersebut nantinya akan menjadi dasar penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelunasan BPIH reguler. Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat sebelumnya menuturkan, seperti tahun-tahun sebelummya, pelunasan BPIH reguler direncanakan berjalan maksimal dalam dua kali masa perpanjangan.

Perpanjangan itu untuk mengakomodasi potensi ada jamaah yang masih belum mampu menyediakan uang pelunasan.

Jika sampai dua kali masa perpanjangan ada jamaah yang belum bisa melakukan pelunasan BPIH reguler, otomatis kursi akan ditarik dulu ke Kemenag pusat.

Selanjutnya kursi yang tidak terpenuhi tadi didistribusikan lagi ke daerah sekaligus dengan tambahan kuota haji pemberian kerjaan Arab Saudi.

‘’Harga riil biaya haji reguler baru bisa diketahui ketika pelaksanaan masa pelunasan BPIH. Sebab kita menetapkan BPIH berdasarkan mata uang dolar AS,’’ katanya.(fal/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook