Luhut Panjaitan dan Marsekal Hadi Tjahjanto Jadi Penjamin Soenarko

Hukum | Jumat, 21 Juni 2019 - 21:55 WIB

Luhut Panjaitan dan Marsekal Hadi Tjahjanto Jadi Penjamin Soenarko
Luhut Panjaitan.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah pihak yang menjadi penjamin atas penangguhan ini.

’’Yang menanggung Pak Luhut (Binsar Panjaitan) Menkomaritim dan Panglima TNI (Marsekal HadiTjahjanto). Sudah oke dan diproses administrasi,’’ kata Dedi kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dedi menambahkan, penangguhan ini diberikan juga karena Soenarko kooperatif terhadap penyidik. Namun, masih ada syarat yang dipenuhi Soenarko yakni tak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

’’Apabila yang bersangkutan melanggar dapat saja kami cabut penangguhan penahanannya,’’ tegas Dedi.  Jenderal bintang satu ini menambahkan, alasan dari Panglima TNI meminta penangguhan karena berempati terhadap Soenarko dan juga sebagai pembina keluarga besar TNI. Sementara itu, alasan Luhut dikarenakan Soenarko adalah sosok senior di Kopassus.(cuy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook