2012, Target Penerimaan DJP Rp1.000 Triliun

Hukum | Kamis, 21 Juni 2012 - 09:33 WIB

2012, Target Penerimaan DJP Rp1.000 Triliun
Kakanwil DJP Riau dan Kepri Nirwan Tjipto menjelaskan komitmen DJP mencapai penerimaan pajak pada Values Gathering di Hotel Pangeran, Rabu (20/6/2012). (Foto: istimewa)

PEKANBARU (RP) - Produk domestik bruto (PDB) di Indonesia pada tahun 2011 sebesar Rp7.403 triliun. Angka ini di atas negara-negara seperti Thailand, Singapura, Malaysia dan Filipina yang memiliki PDB rata-rata Rp2.000 triliun tetapi masih jauh di bawah negara-negara Australia yang memiliki PDB hampir dua kali lipat dari Indonesia yakni Rp13.000 triliun.

Tetapi bila dibandingkan dengan populasi rakyat, maka PDB per kapita Indonesia untuk tahun 2011 berada di bawah Australia dan negara-negara lainnya kecuali Filipina yang berarti tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia berada di bawah negara-negara lainnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dengan demikian dapat dilihat Indonesia memerlukan pendapatan yang sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Di sinilah jelas terlihat besarnya peranan pajak (kurang lebih 75 persen) sebagai penyumbang terbesar penerimaan negara RI dan tahun 2012 ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai target penerimaan sebesar Rp1.000 triliun.

Hal ini dipaparkan Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepri, Nirwan Tjipto beserta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Senapelan Ponti Kurniawan, Kepala KPP Tampan Yunus dan Kepala KPP Kota Madya Pekanbaru Yuldirga pada acara Values Gathering dengan tema ‘’Komitmen DJP untuk Mencapai Target Penerimaan’’ yang dilaksanakan kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau di Hotel Pangeran, Rabu (20/6).

Values Gathering ini diikuti para undangan yang berasal dari instansi-instansi pemerintah daerah kota dan provinsi serta instansi vertikal pemerintah dan perusahaan swasta.

Kakanwil DJP Riau dan Kepri, Nirwan Tjipto memberikan pemaparan mengenai nilai-nilai Kementerian Keuangan yang merupakan dasar dalam melaksanakan tugas mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor perpajakan.

‘’Tahun ini secara nasional DJP mempunyai target penerimaan pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp1.000 triliun. Di mana penerimaan pendapatan dari pajak ini dipergunakan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia,’’ ujar Nirwan.

Dijelaskan Kakanwil, pajak merupakan iuran rakyat kepada negara yang dapat dikatakan dipaksakan karena berdasarkan undang-undang. Pembayar pajak tidak akan memperoleh kontraprestasi atau jasa timbal balik secara langsung. ‘’Namun iuran rakyat tersebut dikumpulkan untuk membiayai ‘rumah tangga’ Negara Kesatuan RI (NKRI). Dan karena begitu besarnya peran pajak dalam penerimaan negara sehingga dapat dikatakan bahwa pajak merupakan ‘jantung’ NKRI. Itulah sebabanya DJP dalam upaya-upaya pencapaian target penerimaan senantiasa memperbaiki diri,’’ sebut Nirwan.

Menurut Nirwan, cara memperbaiki diri yang dilakukan adalah dengan melaksanakan reformasi birokrasi dan modernisasi perpajakan. Hal ini sangat diperlukan karena imej DJP yang buruk pada masa-masa lalu. Segala kekurangan yang disebabkan banyak faktor seperti mindset dan mental fiskus (petugas pajak) yang kurang bagus, ketidakprofesionalan dalam bekerja, distorsi informasi antara fiskus dan wajib pajak dan keinginan wajib pajak ber-KKN dengan fiskus mendukung tumbuh suburnya praktik-praktik yang kurang terpuji yang menjurus ke arah korupsi.

‘’Berlandaskan segala kekurangan tersebut, internal DJP berusaha memperbaiki diri dengan mengambil langkah perubahan. DJP harus berubah ke arah yang lebih baik dan ini sudah dimulai sejak 2002 lalu,’’ paparnya.

Reformasi birokrasi, lanjut kakanwil, merupakan upaya DJP untuk berubah. Pengelolaan SDM dilakukan lebih terarah dengan jelas. Dimana kinerja merupakan faktor penting dalam mencapai produktivitas kerja yang optimal. Sedangkan dari Kementerian Keuangan salah satu langkah preventif adalah kewajiban pegawai Kemenkeu termasuk pegawai DJP dalam perluasan jabatan wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 38/KMK.01/2011 tentang penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Keuangan yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan. Sehingga dari 32.000 orang pegawai DJP yang tersebar di seluruh Indonesia yang wajib menyampaikan LHKPN adalah sebanyak 17.000-an orang pegawai.

‘’Setelah beberapa tahun berjalan reformasi birokrasi maka berdasarkan hasil riset TI Indonesia, DJP pada tahun 2008 memperoleh indeks suap terkecil urutan 3 setelah MUI dan BPOM yakni sebesar 14 persen jauh lebih baik dari tahun 2006 yang mempunyai indeks sebesar 23 persen,’’ paparnya.

Menurut Nirwan, beberapa kasus yang dilakukan oknum pegawai DJP tidaklah menyurutkan niat DJP untuk berkomitmen berubah ke arah yang lebih baik. Dan niat tersebut lebih diwujudkan lagi dengan menjunjung nilai-nilai Kementerian Keuangan yakni integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan dan kesempurnaan.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook