JAKARTA (RP) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima gugatan warga negara (Citizen Law Suit) terkait musibah longsornya tambang bawah tanah Big Gossan di kawasan PT Freeport Indonesia (Freeport), Papua.
Perusahaan dinilai lalai dan dituntut membayar pesangon Rp25 miliar untuk masing-masing korban selamat dan Rp50 miliar untuk setiap korban meninggal.
Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat Habiburokhman, mengatakan pihaknya mewakili dua warga negara Indonesia atas nama Arief Poyuono dan Satya Wijayantara untuk mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme gugatan warga negara. ”PT Freeport sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengabaikan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujarnya di PN Jakpus, kemarin.
Pengabaian sistem manajemen K3 itu menurutnya, merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 86 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50/2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
”Maka dalam gugatan ini kami meminta agar majelis hakim PN Japus dapat memutuskan beberapa tuntutan kami ini,” pinta Habiburokhman.
Dalam petitum (tuntutan) penggugat meminta agar Presiden SBY membatalkan kontrak karya Freeport. Kemudian meminta menghukum Freeport untuk menghentikan operasi penambangan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
”Bahkan di Amerika Serikat kita lihat bagaimana British Petroleum (BP) dilarang beroperasi karena kecelakaan kerja di Teluk Meksiko. Hal yang sama juga kami minta di sini supaya fair,” tegasnya.
Tuntutan ketiga adalah meminta menghukum Freeport agar memberikan santunan masing-masing Rp25 miliar untuk korban selamat dan Rp50 miliar untuk keluarga korban meninggal dunia.
Data sementara sampai berita ini ditulis korban meninggal ditemukan mencapai 11 orang dan masih belum diketahui sekitar 17 orang lainnya. Sebanyak 10 orang dinyatakan selamat. Musibah terjadi pada Selasa (14/05) pagi.
Dengan asumsi, sedikitnya korban meninggal sebanyak 11 orang saja maka tuntutan tersebut nilainya mencapai Rp550 miliar dan korban selamat jika diasumsikan 27 orang nilainya mencapai Rp675 miliar sehingga secara total mencapai Rp1,2 triliun.
Habiburokhman mengatakan tuntutan terakhir adalah menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dengan memasang iklan permintaan maaf di 6 stasiun tv, 6 koran, 6 portal berita, dan 6 stasiun radio.
”Kami merasa ini tragedi kecelakaan kerja terburuk dalam sejarah negara kita,” ucapnya.
Pihaknya berharap gugatan yang didaftarkan kemarin itu segera diproses dan semestinya sudah mulai digelar persidangan dua pekan kemudian. ”Semoga tidak lama karena harus segera diputus bahwa Freeport harus berhenti beroperasi," terusnya.
Gugatan terdaftar dengan nomor 243/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. Habiburokhman menegaskan bahwa gugatan ini dilakukan dengan harapan peristiwa serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
”Satu hal yang patit digarisbawahi adalah fakta bahwa tragedi tersebut terjadi di area pelatihan tambang bawah tanah yang seharusnya menjadi area paling aman dibanding area kerja Freeport lainnya,” ulasnya.
Jika di area pelatihan saja bisa terjadi tragedi seperti itu kata dia, sangat mungkin peristiwa serupa dapat terjadi di area kerja lain.
"Kami mendapat informasi bahwa sebenarnya peristiwa terowongan longsor dalam skala yang lebih kecil sering terjadi di area kerja Freeport, namun selama ini tidak terekspos ke media massa karena lokasinya yang terpencil dan sulit untuk dijangkau," paparnya.(ade)