Ahmadiyah Diminta Tanggalkan Simbol Islam

Hukum | Selasa, 21 Mei 2013 - 08:43 WIB

TASIK (RP) - Menteri Agama RI Drs H Suryadharma Ali MSi  mengatakan Kemenag akan membahas tentang penyelesaian konflik Ahmadiyah. Jika opsinya Ahmadiyah menjadi agama baru maka Ahmadiyah harus menanggalkan seluruh simbol-simbol Islam.

Suryadharma Ali menjelaskan jemaat Ahmadiyah masuk ke Indonesia sekitar tahun 1922. Pada tahun 1930 para ulama baik itu dari MUI, Nahdlatul Ulama, Persis, dan Muhamadiyah. Karena ajaran Ahmadiyah yang menyatakan sebagai bagian dari agama Islam nyatanya menyimpang dari ajaran agama Islam. Beberapa Gubernur, Bupati dan Walikota di berbagai daerah pun sudah melakukan aturan melarang kegiatan Ahmadiyah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Mengaku agama Islam tetapi ajarannya tidak sesuai dengan Islam. Jika menyebut Islam tetapi Nabinya bukan Nabi Muhammad SAW itu tidak bisa disebut Islam,” tuturnya dalam acara Silaturahmi dan ikrar mantan pengikut ahmadiyah yang masuk Islam di Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya Jalan Bojongkoneng Singaparna Senin (20/5).

Namun, kata dia, dalam merespon keberadaan JAI di Indonesia saat ini untuk membawa kembali pengikutnya ke jalan yang lurus tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan. Walaupun niatnya baik, tapi dengan jalan kekerasan maka tetap akan menjadi salah. Baik itu kekerasan dalam bentuk cacian, pembakaran rumah, pengrusakan tempat ibadatnya atau pemukulan terhadap pengikutnya. ”Kekerasan oleh siapa pun kepada siapa pun atas nama siapa pun tidak dibenarkan,” jelas dia.

Islam, kata dia, sebagai agam yang sejuk, teduh dan cinta damai serta membawa ke selamatan tidak mengajarkan kekerasan. Maka untuk membawa kembali pengikut ahmadiyah ke jalan yang benar harus dengan cara musyawarah atau komunikasi dan dakwah yang baik. ”Saya mohon tokoh agama bisa ngerem agar jangan ada aksi-aksi kekerasan,” katanya.

Dirinya, terang dia, akan mempertimbangkan usulan ulama dan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang meminta Ahmadiyah dibubarkan atau dijadikan agama baru. Kementrian Agama akan membahas usulan tersebut dengan Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Dalam Negeri, Jaksa Agung dan beberapa institusi lainnya yang terkait. Termasuk usulan mengenai SKB Tiga Menteri tentang ahmadiyah yang harus ada sanksi yang jelas bagi pengikut ahmadiyah yang melanggar SKB Tiga Menteri. ”Itu akan jadi masukan ke kami untuk dibahas,” papar dia.(snd/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook