JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dituntut hukuman lima tahun penjara karena diyakini bersalah menerima suap dari pengusaha bidang energi, Johannes B Kotjo.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/3/2019).
“Agar majelis hakim yang mengadili perkara a quo menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata ujar Lie Putra Setiawan, jaksa yang membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim menghukum Idrus Marham dengan denda Rp300 juta. Apabila tidak membayar, bisa digantikan hukuman penjara selama empat bulan.
Jaksa menuturkan Idrus menerima suap Rp2,25 miliar dari Johannes B Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources. Suap diterima terkait proyek PLTU Riau-1. Idrus menerima suap itu dengan Eni B Saragih selaku wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi.
Selanjutnya, uang dari Johannes digunakan untuk membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada Desember 2017. JPU menyatakan, perbuatan Idrus telah memenuhi pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Jaksa juga menyampaikan alasan yang memberatkan terhadap tuntutan itu yakni perbuatan Idrus tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan karena terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata jaksa .(jpc/jpg)