JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham. JPU meyakini mantan sekretaris jenderal Golkar itu telah menerima suap dari pengusaha energi Johannes B Kotjo.
“Agar majelis hakim yang mengadili perkara a quo menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata JPU Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3).
JPU KPK juga mengajukan tuntutan berupa hukuman denda Rp300 juta. Jika Idrus tak membayar denda itu maka diganti dengan hukuman selama empat bulan kurungan.
Menurut JPU, Idrus telah menerima suap Rp2,250 miliar dari Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources terkait proyek PLTU Riau-1. Idrus menerima suap itu bersama Eni B Saragih selaku wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi.
Selanjutnya, uang dari Johannes digunakan untuk membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada Desember 2017. JPU menyatakan, perbuatan Idrus telah memenuhi Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Ada hal yang memberatkan tuntutan hukuman. Antara lain karena perbuatan Idrus tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan karena terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," jelas ujar JPU.
(jpc/jpg)
Sumber: JPNN.COM
Editor: DESLINA