PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Polda Riau berhasil menangkap dan mengamankan sekitar 46 orang warga sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan dan hutan (karlahut) selama Januari-Maret 2016.
Semua pelaku adalah masyarakat, petani dan belum ada dari kalangan perusahaan. Ada 36 kasus kejadian, luasan areal yang dibakar mencapai total 260 hektare. Dari 36 penyidikan yang dilakukan jajaran Polda Riau, satu kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di ruang kerjanya di Mapolda Riau, Senin (21/3/2016).
Menurut Guntur, kasus kebakaran lahan dan hutan (karlahut) tertinggi terdapat di Dumai 13 kasus, Pelalawan 6 kasus, dan Bengkalis 5 kasus.
"Oleh sebab itu kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan dalam membuka areal karena ini dilarang Undang-undang," tegas AKBP Guntur.
Menurutnya, untuk mengantisipasi dan mencegah karlahut, tim terpadu telah membuat kanal bloking dan saat ini telah selesai dibuat sebanyak 776 kanal bloking. Tiap hari pertambahan pembuatan kanal bloking sekitar 20 sampai 30 buah. Ini dibuat dengan bergotong-royong.
Sementara dalam pertemuan dengan perusahaan kata Guntur ada sekitar 150 perusahaan bersedia membantu masyarakat yang bersepadan dengan masyarakat dalam mengantisipasi karlahut. Sejumlah perusahaan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam pencegahan karlahut.
Laporan : Aznil Fajri
Editor : Aznil Fajri