HUKUM & KRIMINAL

Bawa Kayu Olahan Tanpa Dokumen, Nakhoda Kapal Ini Dikenai UU Nomor 18 Tahun 2013

Hukum | Minggu, 21 Februari 2016 - 04:57 WIB

Bawa Kayu Olahan Tanpa Dokumen, Nakhoda Kapal Ini Dikenai UU Nomor 18 Tahun 2013

PANIPAHAN (RIAUPOS.CO) - Satpol air polres Rokan Hilir mengamankan sejumlah kayu olahan yang sedang ditarik warga dusun Tanjung Selamat, Pasir Limau Kapas inisial Rs (38) karena tanpa dilengkapi dokumen sah. 

Saat melaksanakan patroli, Kamis (18/2) sekitar pukul 06.00 WIB, Kapal Patroli IV 1101 Sat Polair tepatnya pada titik kordinat 2° 17′ 8448” N 101° 03′ 3201” E menemukan satu unit kapal motor tanpa nama yang sedang menarik kayu olahan sebanyak kurang lebih 10 meter kubik. 

"Kayu itu dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah, adapun nama nahkoda kapal dan pemilik kayu adalah RS (38) warga dusun Tanjung Selamat, Palika, dan ABK inisial Id (40) warga Panipahan Kota, Palika," ujar kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH SIk melalui kasatpol air polres Rohil AKP Yudi didampingi kasubag humas polres Aiptu YP Cherry, Sabtu (21/2) sore.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kayu tersebut sesuai pengakuan nahkoda dibawa dari Sungai Senepis Sinaboi dan akan diangkut menuju ke Panipahan. Terhadap nahkoda dan ABK kapal saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mako Sat Polair dii Bagansiapiapi.

"Sedangkan barang bukti kapal dan kayu diamankan di pos Polair Sinaboi dan menunggu air pasang tinggi untuk ditarik ke Mako Sat Polair di Bagansiapiapi," kata kasat polair.

AKP Yudi menjelaskan bahwa, nahkoda Kapal yang juga pemilik kayu berserta ABK saat masih dalam penyidikan. Bila nantinya hasil dari pemeriksaan telah mencukupi unsur pidana maka akan segera dilakukan penahanan. 

"Untuk saat ini terhadap nakhoda kapal dipersangkaan dengan pasal 83 (1) huruf b yo 88(1) huruf a UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan," pungkas Yudi. (fad)

Laporan: Zulfadhli
Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook