BANGKO PUSAKO (RIAUPOS.CO) - Lagu Rinto Harahap "Janji Tinggal Janji"
sepertinya pantas disematkan kepada Sh (49) dan Em (43) warga Kecamatan Bangko Pusako.
Kedua tersangka ini ditangkap petugas karena melakukan penipuan terhadap Ns (49) warga KM 8 kepenghuluan Bangko Jaya, Bangko Pusako. Kedua tersangka ini mengaku mampu memasukkan anak korban bekerja di PT Chevron.
Nah, sebagai kelancaran untuk mengurus persyaratan yang diperlukan, tersangka meminta uang Rp5juta guna mengurus pekerjaan yang dijanjikan.
Namun yang terjadi justeru itu, seperti lagu Rinto Harahap, "Janji Tinggal Janji" . Sejak uang diberikan tersangka tak kelihatan batang hidungnya. Korban sempat mendatangi rumah pelaku tapi juga tidak ketemu, begitu dihubungi via seluler tersangka meminta korban untuk bersabar menunggu panggilan dari perusahaan.
"Akhirnya lewat beberapa bulan korban yang merasa telah tertipu, sedangkan anak korban tak juga bekerja di Chevron seperti dijanjikan, korba melaporkan kejadian ke polsek Bangko Pusako," ujar kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH Sik melalui kapolsek Bangko Pusako AKP James Sibarani SH didampingi kasubag humas polres Aiptu YP Cherry, Sabtu (21/2).
Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang keberadaan pelaku. Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako tidak membutuhkan waktu lama, akhirnya pelaku dapat ditangkap setelah tiga jam setelah dilaporkan korbannya.
Kapolsek menjelaskan saat ini pelaku telah ditahan di RTP Polsek Bangko Pusako, guna penyidikan lanjut dan telah cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Kwitansi tanda terima berupa uang sebesar Rp5 juta, kasus ini masih dalam pengembangan mengingat adanya laporan dari enam orang korban lainnya yang diketahui ternyata juga ditipu oleh pelaku," pungkas kapolsek. (fad)