RIBUAN PEKERJA TERANCAM

Terkait Karlahut, PT LIH Hormati Proses Hukum

Hukum | Kamis, 21 Januari 2016 - 20:09 WIB

Terkait Karlahut, PT LIH Hormati  Proses Hukum
Photo Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Meski telah ditetapkannya PT Langgam Inti Hibrindo sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan di Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan tersebut menyatakan jika pihaknya menghormati proses hukum tersebut.

Hal demikian disampaikan langsung oleh senior Community Development Office PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Lagiman saat dihubungi oleh awak media, Kamis (21/1/2016) siang.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Kita menghormati proses hukum yang telah berjalan, dan kita berharap dalam waktu dekat ada kepastiannya. Karena ada ribuan masyarakat yang berharap bisa menafkahi keluarganya dan saat ini terlantar," terang Lagiman.

Diutarakan lebih jauh olehnya bahwa saat ini perusahaan tempatnya bekerja telah berusaha secara maksimal untuk menerapkan aturan ditetapkan oleh pemerintah agar bisa mencegah kebakaran lahan. Sistem pembukaan lahan tanpa membakar atau disebut dengan Zero Burning kini telah menjadi standar kerja perusahaan perkebunan tersebut, dan malah para karyawan diberikan pelatihan untuk bekerja sesuai dengan aturan berlaku.

" Kita telah memiliki sistem deteksi dini dan penanggulangan kebakaran melalui Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat inti (TKTD). Dan nantinya jika ada kebakaran lahan kita akan berkordinasi dengan Pemerintah serta aparat Kepolisian" ucapnya.

Dalam sitem kerja tim TKTD dan Tim Patrol nantinya yang menjalankan tugas sesuai akan sesuai dengan jadwal piket yang ditetapkan, malah anggota yang telah siap siaga akan mendapatkan pelatihan pemadaman api oleh orang yang profesional.

" Dalam peristiwa kebakaran lahan sebelumnya kita menerjunkan tim dan peralatan pemadaman kebakaran antara lain pompa bertekanan tinggi Mark 3 (26 Bar), Tohatsu (10 Bar), pompa apung dan alcon untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di dua desa di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau. Jadi kita tidak mungkin membakar lahan ditempat kita mencari nafkah anak istri kita," tutupnya.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook