Resmi, Pensiun PNS 58 Tahun

Hukum | Jumat, 20 Desember 2013 - 08:11 WIB

JAKARTA (RP) - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kabar gembira di penghujung 2013 ini.

Masa kerja yang sebelumnya memasuki pensiun pada usia 56 tahun kini bertambah dua tahun menjadi 58.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Itu seiring dengan pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rapat paripurna DPR, Kamis (19/12).

Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, kesepakatan itu dihasilkan setelah melalui forum lobi dalam pembahasan RUU ASN antara pemerintah dan DPR. ‘’Batas usia pensiun bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun,’’ kata Agun dalam laporan di rapat paripurna.

Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun. ‘’Bagi pejabat fungsional sesuai dengan   peraturan perundang-undangan bagi masing-masing pejabat fungsional,’’ kata Agun.

Selain mengatur batas usia pensiun, pokok-pokok substansi lain dalam UU ASN antara lain menyebutkan pegawai ASN terdiri atas PNS dan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kemudian dibentuknya lembaga baru, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Komisi itu bersama dengan Kemenpan RB, Lembaga Administrasi Negara, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membantu presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

‘’Pembentukan KASN sebagai lembaga mandiri yang bebas dari intervensi politik,’’ ujar Agun.  

UU ASN mengatur, pengisian jabatan pimpinan tinggi (eselon II dan I) dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Yakni dimulai dengan pembentukan panitia seleksi, kemudian pelaksanaan seleksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak, integritas dan penilaian uji kompetensi.

‘’Setiap tahapan proses akan selalu dikawal dan diawasi oleh KASN,’’ katanya .

Meskipun sudah disahkan di DPR, aturan perpanjangan usian pensiun itu belum bisa dilaksanakan segera.

Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penerapan ketentuan baru usia pensiun itu menunggu UU ASN diundangkan.

‘’Hari ini (kemarin, red) baru disahkan, tetapi belum diundangkan,’’ katanya.(fal/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook